Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin serius dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komitmen ini diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai untuk tidak hanya melaporkan, tetapi juga menolak gratifikasi. “Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (2/9/2025).
Untuk memperkuat kampanye ini, Pemkot Surabaya memasang media sosialisasi berupa banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik seperti kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. Pemasangan ini bertujuan menegaskan kepada masyarakat bahwa segala bentuk pemberian terkait jabatan, baik uang, barang, atau fasilitas, termasuk gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Melalui pemasangan banner, flyer, dan poster, pesan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.
Pemkot Surabaya tidak hanya memasang media sosialisasi, tetapi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan gratifikasi. Laporkan melalui kanal resmi yang sudah disediakan, seperti situs online atau ke Inspektorat Kota Surabaya.
“Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan integritas di lingkungan Pemkot Surabaya semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah yang bersih dan akuntabel dapat meningkat,” ujar dia.
Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, salah satunya melalui pencegahan, pelaporan, dan pengendalian gratifikasi.
“Kami sudah melakukan pencegahan gratifikasi melalui berbagai cara, misalnya dengan membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024 lalu. Tujuan PAKSI adalah menggelorakan semangat anti korupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” jelas Ikhsan.
Ikhsan melanjutkan bahwa edukasi ini mencakup sosialisasi tentang gratifikasi. Inspektorat juga secara aktif terlibat dalam kegiatan edukatif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, untuk menunjukkan peran nyata dalam pencegahan korupsi.
Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit yang dilaporkan secara rutin setiap bulan dari UPG pembantu di OPD.
“Harapan kami, upaya-upaya ini bisa didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat Surabaya agar kita bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya. (*)






