Pemkot Surabaya Kembali Hadirkan Saksi Fakta Terkait Aset SDN Ketapang I

  • Whatsapp

Sidang lanjutan, perkara perdata yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap Sulistiowati (pihak yang tergugat) terkait aset (SDN) Ketabang I yang terletak di Jalan Raya Ambengan 29 kembali bergulir di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (23/5).

Pemkot yang mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya kali kedua menghadirkan Mantan Sekda Provinsi Kota Pasuruan dan Ponorogo, R. Soenarto sebagai saksi fakta. Dia dihadirkan sebagai saksi fakta karena dulunya pernah bersekolah di sekolah yang dulunya bernama Sekolah Rakyat (SR) tahun 1953-1957 (kelas 1-3 pertengahan bersekolah di SR Pacar Keling).

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Soenarto awalnya tidak mengetahui jika SDN Ketabang I tengah digugat perseorangan. “Saya mengetahui informasi ini kemarin, ketika saya bertanya kepada Harun (saksi fakta yang minggu lalu dihadirkan) mengapa teman – teman di grup WA alumni mengirim gambar berupa plang SDN ketabang I, lalu diberitahu permasalahannya – kemudian bu yayuk selaku Asisten Walikota I menagabari saja agar menjadi saksi fakta,” terangnya.

Seusai sidang Soenarto atau yang akrab dipanggil Toni mengaku bersedia menjadi saksi fakta karena tergerak secara moral agar sekolah tersebut terus ada untuk menjalankan fungsinya sebagai tempat pendidikan dasar bagi anak-anak. “Wilayah pendidikan kok dipermasalahkan, itu kan membuat jatuh citra dunia pendidikan, jangan seperti itu lah,” ujar pria kelahiran surabaya ini.
Dirinya mengaku bangga bersekolah di tempat tersebut karena sejak dulu, SDN Ketabang berhasil mencetak orang-orang berprestasi atau memiliki andil di lingkup lokal maupun nasional. “Seperti Moch. Basofi Sudirman mantan gubernur Jawa Timur tahun 1993-1998,” tutur Narto.

Selain berhasil menelurkan alumni yang luar biasa, alasan dirinya bangga dapat bersekolah di tempat yang mayoritas dihuni oleh orang berada karena tidak memandang status sosial. “Saya lahir dari kampung Bogen, Tambakasari, namun ternyata bisa diterima dan bisamengeyam pendidikan di sekolah negeri yang jaman itu sangat favorit,” kata pria berambut putih.

Lebih lanjut, Narto menambahkan bahwa alumni SDN Ketabang I bernama Arek Sekolah Rakyat Ambengan (AASRA) akan terus mendukung dan berharap agar sekolah yang lahir sejak tahun 1930 tetap berdiri dalam wujud gedung sekolah bukan yang lain. “Kalau di rombak kan tak ada rasa nostalgianya dong,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas Provinsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan sidang hari ni, dirinya bersama tim menyerahkan barang bukti berupa buku induk milik saksi fakta (Narto) dan ijazah.

“Dihadirkannya saksi fakta yang sangat mengerti seluk beluk kondisi sekolah tersebut untuk membuktikan bahwa Pemkot sangat serius mempertahankan asetnya,” katanya.

Ditanya soal persidangan minggu depan, Ira mengatakan, Pemkot akan kembali menghadirkan saksi-saksi fakta sebanyak mungkin untuk menguatkan posisi Pemkot bahwa aset ini memang benar-benar asetnya Pemkot. “Rencananya, Pemkot terus berkomunikasi dengan alumni SDN Ketabang I untuk bersedia menjadi saksi fakta dalam persidangan selanjutnya,” sambung Ira.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *