Surabaya, beritalima.com | Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan ini sebagai bentuk komitmen mereka untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi di wilayah kerja masing-masing.
Penandatanganan surat pernyataan itu dilakukan langsung di hadapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam acara pengarahan di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi kembali menegaskan agar seluruh jajaran tidak melakukan pungli. Pasalnya, saat inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, ia masih menemukan adanya praktik pungutan liar.
“Kemarin dari semua laporan, saya langsung sidak Kelurahan Kebraon masih ada yang minta pungli. Setelah saya cek, saya tidak pernah bilang (akan datang), langsung turun lokasi, ternyata betul ada pungli di sana,” ujar Wali Kota Eri.
Menurutnya, praktik pungli hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, ia meminta lurah, camat, maupun kepala perangkat daerah (PD) yang tidak mampu membina bawahannya untuk segera mundur. “Saya tidak akan memberikan maaf setelah hari ini. Kalau masih ada pungli, lurah, camat dan kepala dinas saya copot, karena tidak bisa memimpin anak buahnya,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen agar kasus serupa tidak terulang, Wali Kota Eri meminta lurah, camat, kepala bagian (kabag), hingga kepala dinas menandatangani surat pernyataan. Ia juga menegaskan bahwa pejabat yang menolak membuat pernyataan lebih baik mengundurkan diri.
“Yang tidak mau membuat surat pernyataan, mundur saja. Kalau tidak bisa mengarahkan anak buahnya, ngasih (beri) motivasi (anak buah), jangan jadi pemimpin,” tegasnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, salah satu poin utama adalah memastikan tidak ada pungli maupun gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pejabat yang bersangkutan siap dicopot dari jabatannya tanpa menuntut apapun, sesuai sumpah dan janji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya.
Tak hanya untuk lurah, camat dan kepala dinas, Wali Kota Eri juga menginstruksikan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, membuat surat pernyataan serupa. Nah, apabila ke depan pegawai itu terbukti melakukan pungli, maka siap dipecat sebagai pegawai pemkot.
“Ketika kalian kembali ke instansi masing-masing maka saya minta anak buah kalian buat pernyataan yang sama, bahwa ketika melakukan pungutan liar, gratifikasi atau meminta sesuatu, maka siap dipecat Pemkot Surabaya tanpa menuntut apapun,” pungkasnya. (*)






