Pemkot Surabaya Perketat Penggunaan Gawai dan Internet demi Lindungi Anak dari Dampak Negatif Digital

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah strategis dalam upaya melindungi anak dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai dan internet. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Tahun 2025–2029. Tujuannya adalah untuk mendorong prestasi belajar, membentuk disiplin, dan melindungi anak dari berbagai dampak negatif perkembangan teknologi informasi yang semakin masif di era digital.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa surat edaran ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan gawai, melainkan membatasi dan mengawasi pemanfaatannya agar tetap berada pada koridor yang sehat dan produktif. Anak-anak saat ini belum memiliki kemampuan penuh untuk memilah konten yang layak dan tidak layak, sehingga pendampingan orang dewasa menjadi sangat penting.

“Kami tidak melarang penggunaan handphone, tetapi membatasi dan mengawasi. Digitalisasi bisa membawa manfaat besar, tetapi jika tidak diawasi dengan baik, bisa merusak karakter anak,” kata Wali Kota Eri, Sabtu (27/12/2025).

Di lingkungan sekolah, kebijakan ini menekankan pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar. Siswa hanya diperbolehkan menggunakan ponsel atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran atau dalam kondisi darurat. “Sementara guru dan tenaga pendidik diminta untuk tidak menggunakan gawai saat mengajar agar tercipta interaksi yang lebih fokus dan berkualitas antara guru dan murid,” terangnya.

Selain itu, pengawasan juga ditekankan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta aktif memantau aktivitas digital anak, membatasi durasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari, serta membiasakan anak menggunakan gawai di ruang terbuka rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Anak juga diarahkan menggunakan gawai milik orang tua dengan izin serta pengawasan langsung, termasuk memberikan akses kata sandi agar orang tua dapat memantau secara berkala dan mencegah paparan konten negatif.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari berbagai temuan dan evaluasi lapangan. Maraknya kasus balap liar, geng motor, penyalahgunaan narkoba, hingga perundungan yang sering kali bermula dari komunikasi digital menjadi perhatian utama. Berdasarkan pemantauan di sejumlah sekolah, sebagian besar anak diketahui pernah mengakses konten pornografi dan kekerasan melalui ponsel.

“Ketika kami mendampingi anak-anak yang terlibat balap liar, geng motor, maupun kasus lainnya, hampir semuanya berawal dari komunikasi lewat handphone. Dari pemantauan di sekolah, sekitar 70 persen anak pernah mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka,” ungkapnya.

Lebih jauh, Pemkot Surabaya bersinergi dengan Densus 88 Antiteror dalam memantau kasus radikalisme dan konten kekerasan ekstrem yang diakses anak melalui gawai. Dalam salah satu kasus, seorang anak terpapar paham radikalisme dan belajar menyakiti hingga membunuh orang lain melalui tutorial digital. Motif tindakan ini diduga berasal dari akumulasi rasa sakit hati akibat perundungan yang dialami, sehingga ia mencari pelampiasan dendam melalui konten kekerasan di internet.

“Kenyataan pahit ini sering kali tidak disadari oleh orang tua karena kesibukan mereka. Tanpa sengaja, gawai menjadi pengganti peran pengasuhan. Inilah yang menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk memperketat regulasi, agar orang tua kembali mengambil peran sentral dalam menjaga mental dan keselamatan anak dari ancaman dunia maya,” tambahnya.

Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah pendukung agar kebijakan ini berjalan efektif. Langkah tersebut mencakup pelatihan dan pendampingan bagi tenaga pendidik dan orang tua, penyediaan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala. Program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), Kelas Remaja, Orang Tua Tangguh, Kreatif (Kemangi), dan penguatan Kampung Pancasila menjadi bagian dari strategi membangun kesadaran kolektif dalam pengawasan anak.

Wali Kota Eri menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak disertai sanksi hukuman yang bersifat represif. Pendekatan yang digunakan bersifat edukatif, menitikberatkan pada pembentukan karakter dan kesadaran orang tua.

“Handphone tidak bisa menggantikan peran orang tua. Anak-anak kita adalah aset masa depan Surabaya. Jika tidak kita jaga bersama, dampaknya akan terlihat di masa depan,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menyiapkan generasi penerus yang berkarakter kuat, berlandaskan nilai agama dan Pancasila, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak demi masa depan Kota Surabaya dan bangsa Indonesia.

“Dengan pengawasan yang tepat, anak-anak akan belajar mengontrol diri dan memahami mana yang benar dan mana yang salah seiring bertambahnya usia. Namun selama anak masih dalam masa tumbuh kembang, menjadi tugas orang tua dan pemerintah untuk menjaga serta membimbing mereka,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait