SURABAYA, beritalima.com – Tidak semua jenis jajanan makanan dan minuman (mamin) yang beredar di pasaran, aman untuk dikonsumsi masyarakat. Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama ini rutin melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis mamin yang diperjualbelikan di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Racmanita mengatakan, kegiatan pengawasan terhadap mamin sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Hal itu selaras dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor 942 tahun 2003 tentang pedoman higiene sanitasi makanan jajanan.
“Setiap bulan kami melakukan ini, tidak hanya untuk satu jenis mamin saja. Ini langkah antisipasi dan itu wajib kami lakukan sebelum (pre market) dan sesudah izin edar (mamin),” tegas Febria Racmanita ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (14/3).
Ikut hadir dalam jumpa pers tersebut, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Kepala Bagian Pemerintahan, Eddy Chrisjanto, Kepala Bagian Humas Muhammad Fikser dan juga staf dari Bagian Hukum.
Febria menambahkan, pengawasan yang dilakukan tersebut sudah memiliki standard operating procedur (SOP). Dan, pengawasan tidak hanya terpusat di lingkungan sekolah ataupun pedagang kaki lima. Tetapi juga merata di supermarket kecil maupun besar. Dia mencontohkan, selama Februari 2017 lalu, pengawasan dilakukan di 200 lokasi. Lokasinya ditentukan ketika rapat antar perangkat terkait. “Ada pengaduan dari masyarakat maupun tidak, kami turun. Sebab, kewajiban kami melakukan pengawasan bila ada zat tambahan makanan yang berbahaya. Dan itu bukan cuma satu jenis mamin,” sambung perempuan yang juga dokter gigi ini.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan, pengawasan terhadap mamin dilaksanakan secara masif dan serentak. Dia menegaskan, pihaknya sudah sering melakukan pengawasan terhadap jajanan tertentu yang diwaspadai mengandung bahan berbahaya. Dan itu sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2014 pasal 27. “Pengawasan ini dilakukan berdasarkan tiga hal. Yakni karena adanya temuan di lapangan, laporan masyarakat dan juga uji lab,” jelas Irvan.
Untuk prosedur pengawasan nya, personel Satpol PP di kecamatan melakukan razia terhadap mamin yang dicurigai semisal dari warna nya, bau nya yang menyengat atau durasi kadaluarsa nya. Produk mamin yang diambil tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk kemudian diuji lab. “Begitu hasil uji lab nya keluar dan ternyata negatif, kami melakukan pengembalian per kecamatan. Kecuali yang barangnya dari awal sudah dibeli,” sambung Irvan.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser menambahkan, razia terhadap mamin sama sekali tidak berniat merugikan ataupun menjatuhkan sebuah produk mamin. Apalagi, razia dilakukan terhadap berbagai jenis mamin, bukan hanya satu produk. “Kami hanya menjalankan peraturan. Kami concern nya itu pada perlindungan anak-anak dan masyarakat agar makanan yang dikonsumsi benar-benar aman. Jadi, kami tidak ada niat dan tidak ada keinginan untuk menjatuhkan siapapun. Apalagi, razia yang dilakukan tidak hanya pada produk (merk) tertentu,” jelas Fikser.
Selain menegakkan fungsi pengawasan, Pemkot juga melakukan pembinaan kepada pedagang untuk memperhatikan produk makanan/minuman yang dijual. Tujuannya, agar pedagang bisa mengetahui jenis mamin yang aman untuk dijual. Semisal adanya izin edar dan juga kedaluwarsa nya. “Kami sudah melakukan pembinaan. Dan, masyarakat juga bisa curiga bila sebuah produk tidak ada izin edar,” jelas Febria Rachmanita.