SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya berupaya meningkatkan akurasi data penduduknya. Makanya, warga yang sudah pindah keluar kota tapi masih tercatat warga Surabaya diminta segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan setempat.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan setelah memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk, maka diminta agar ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 harus dilaksanakan dengan baik. Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (11) dimana peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
“Lalu Pasal 14 ayat (1) dalam hal terjadinya perubahan alamat penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah,” katanya.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memandang penting ketentuan tersebut karena sebagaimana diatur juga pada pasal 101 pada huruf b Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 yang berbunyi semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen.
Menurutnya, penggunaan NIK yang di dalamnya terdapat informasi nama dan alamat penduduk, sangat tepat untuk menjaga ketepatan sasaran program-program intervensi Pemkot Surabaya, termasuk program bansosnya. “Bahkan, persoalan ini juga menjadi perhatian Wali Kota Surabaya beserta jajarannya,” tegasnya.
Nah, untuk menjamin keakuratan data penduduk tersebut, Pemkot Surabaya melalui jajarannya di kelurahan telah melakukan pengecekan keberadaan data penduduk Surabaya di akhir tahun 2022 melalui aplikasi Cek-in Warga. Hasilnya, didapatkan data kependudukan bahwa data Penduduk ber-KTP-el Kota Surabaya (de jure), namun secara de facto sudah pindah keluar kota, tetapi belum pernah melaporkan kepindahannya secara administratif.
“Mencermati temuan data tersebut, Pemkot Surabaya memberikan waktu selama 30 hari ke depan sejak 27 Februari nanti kepada penduduk yang dirinya termasuk kategori temuan sudah pindah keluar kota atau tidak diketahui keberadaannya, dengan status alamat tetap di Surabaya untuk melaporkan alamat eksisting domisili,” kata dia.
Agus menjelaskan, laporan tersebut dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan di kelurahan atau kecamatan, supaya dibantu diterbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)-WNI dari Dispendukcapil Surabaya ke Dispendukcapil Kota/Kabupaten alamat eksisting domisili. Apabila penduduk yang data de facto dan de yure nya tidak sesuai tersebut sampai dengan 30 hari ke depan tidak segera melaporkan posisi alamat tempat dirinya yang terkini, maka data kependudukannya akan diajukan ke kemendagri guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Selanjutnya, Pemkot Surabaya tidak akan menggunakan data penduduk yang diketahui tidak sesuai antara kondisi riel/faktual (de facto) dengan data administratifnya (de yure) ketika menjalankan program-program intervensinya,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan apabila penduduk tersebut ingin meng-klarifikasi keberadaan-nya atau domisili eksisting setelah masa 30 hari ke depan, maka dapat datang ke kantor layanan adminduk di kelurahan atau kecamatan guna dibantu untuk meng-up date alamat terkini melalui proses pindah ke alamat domisili-nya tersebut. “Jadi, silahkan melaporkan sebelum 30 hari ke depan,” pungkasnya. (*)