Pemohon Eksekusi Pengosongan Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Punya Bukti Kepemilikan Sah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pemohon eksekusi pengosongan rumah di Jalan Raya Dr. Soetomo, Surabaya membeberkan bukti-bukti kepemilikan sah atas obyek sengketa yang diklaim sebagai milik ahli waris pahlawan nasional Yos Sudarso. Pemohon eksekusi menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas rumah tersebut.

Pemohon eksekusi, Handoko Wibisono, melalui kuasa hukumnya, Iko Kurniawan menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas tanah dan bangunan tersebut.

Iko Kurniawan menjelaskan bahwa asal-usul tanah itu bermula dari eigendom verponding Nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929, yang kemudian didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya pada 14 Mei 1969 dan diterbitkan SHGB Nomor 651.

“Pangkal pertama adalah eigendom verponding tanggal 21 Desember 1929 Nomor 1300. Kemudian pada 14 Mei 1969, eigendom verponding itu didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya dan terbit SHGB Nomor 651,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah dan bangunan ini dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen resmi.

“Jadi kami sampaikan bahwa perolehan hak atas tanah jelas dan urutannya juga dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam perjalanan waktu, rumah tersebut diperjualbelikan pertama kali pada 19 September 1972 melalui Akta Jual Beli Nomor 77 Tahun 1972 antara Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana. Jual beli kedua terjadi pada 12 September 1992 dari Dokter Hamzah Tedjasukmana dijual kepada Tina Hinderawati Tjoanda.

“Selanjutnya oleh Tina Hinderawati Tjoanda pada 17 Desember 2007 dijual kepada Rudianto Santoso. Pada 11 Nopember 2016 oleh Rudianto Santoso dijual kepada klien kami Handoko Wibisono,” urai Iko.

Rumah itu kemudian dikuasai oleh Tri Kumala Dewi, yang diketahui meneruskan sewa orangtuanya menyewa dari Dokter Hamzah Tedjasukmana . Pada 2022, sengketa kepemilikan mulai masuk ke ranah hukum setelah Handoko Wibisono menggugat Tri Kumala Dewi dan beberapa pihak lainnya, termasuk BPN Surabaya I, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Iko mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki 29 bukti yang memperkuat kepemilikan kliennya atas rumah di Jalan Dr. Soetomo 55, salah satunya adalah bukti bahwa Tri Kumala Dewi menyewa rumah tersebut.

“Kita ada 29 bukti, di mana bukti P10 sampai P18 ini fakta yang tidak bisa dibantah bahwa Tri Kumala Dewi telah menyewa rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55 dari Dokter Hamzah Tedjasukmana. Kita juga punya bukti P21, bukti wesel yang juga berupa uang sewa,” ungkapnya.

Saat proses eksekusi hendak dilaksanakan, muncul pihak ketiga, Pudji Rahayu, yang mengklaim sebagai pemilik rumah berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021. Pudji Rahayu kemudian mengajukan gugatan perlawanan eksekusi dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Handoko Wibisono serta beberapa pihak lain.

Gugatan perlawanan eksekusi terdaftar dengan Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN.Sby, yang ditujukan kepada Tri Kumala Dewi (terlawan I), Puji Santoso (terlawan II), dan Handoko Wibisono (terlawan III). Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor 242/Pdt.G/2025/PN.Sby diajukan terhadap Handoko Wibisono dan BPN Surabaya I.

Dalam petitum gugatan perlawanannya, Pudji Rahayu meminta majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah atas bangunan dan tanah di Jalan Raya Dr. Soetomo 55, Surabaya, serta meminta agar eksekusi yang direncanakan dinyatakan batal dan tidak sah.

Selain perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby, terdapat putusan lain, yaitu 195/Pdt.G/2024/PN.Sby, yang saat ini masih dalam proses kasasi.

Iko juga membantah klaim pihak lawan yang menyatakan menang dalam putusan peninjauan kembali (PK).

“Selama ini dia ngomong PK menang, PK menang. Padahal dalam petitumnya tidak ada pernyataan bahwa Tri Kumala Dewi sebagai pemilik,” jelasnya.

Terkait berbagai tudingan di media sosial yang menyebut kliennya sebagai mafia hukum, Iko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi tuduhan yang tidak berdasar.

“Memang kita tidak bisa mengukur medsos yang menyebar terlalu cepat. Tapi sudahlah, biar keadilan datang dengan sendirinya,” tegasnya.

Iko menambahkan bahwa pelepasan aset dari TNI AL memiliki ketentuan tertentu yang harus dipenuhi, diantaranya bahwa pembelian aset tersebut harus diatur dan diselesaikan sendiri dengan pemilik rumah, serta hanya dianggap sah jika dilakukan di hadapan notaris. Selain itu, setiap pembelian juga wajib dilaporkan secara tertulis kepada Panglima Daerah 4 cq Disput Daerah 4.

Berdasarkan dokumen yang ada, hingga saat ini pemegang terakhir SHGB adalah Dokter Hamzah Tedjasukmana.

“Kami memberikan data-data sebagaimana apa yang terjadi. Fakta yang tidak dibuat-buat dan fakta ini yang sedang kami perjuangkan,” jelasnya.

Sementara itu, Aris, yang juga kuasa hukum Handoko mempersilahkan agar masyarakat luas terbuka literasinya, diharapkan dapat membuka kanal-kanal yang memuat arsip atau artikel mengenai pahlawan nasional Yos Sudarso berserta peninggalannya agar bisa memahami.

“Silakan cek di arsip nasional, tidak ada yang menyatakan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 itu peninggalan Yos Sudarso. Rumah peninggalan Yos Sudarso ada di Salatiga dan sudah dijadikan museum oleh pemerintah. Jika benar rumah ini peninggalan Yos Sudarso di Jalan Dr. Soetomo No.55, pasti sudah diambil alih oleh negara dan tidak dibiarkan bersengketa seperti ini,” tegasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait