Pemotongan Biaya Jambong Dispenda Kabupaten Malang Masuk Pungli? 

  • Whatsapp
Ilustrasi Reklame Kabupaten Malang
Ilustrasi Reklame Kabupaten Malang

Malang, beritalima.com| Pada LRA TA 2020 Pemerintah Kabupaten Malang telah menganggarkan lain lain PAD yang Sah sebesar Rp 253,7 Miliar dengan realisasi sebesar Rp 259,5 Miliar atau sebesar 102,26% dari anggaran. Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp 173,3 Juta merupakan penerimaan dari biaya jaminan bongkar reklame (BJB) yang dikelola oleh Bapenda TA 2019 yang baru disetorkan ke RKUD pada tanggal 6 Januari 2020.

Selain itu terdapat setoran ke RKUD pada tanggal 7 Januari 2021 sebesar Rp 145,8 Juta yang merupakan penerimaan PAD dari BJB TA 2020.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui bahwa BJB adalah biaya yang dibayarkan/dititipkan oleh penyelenggara reklame kepada pemerintah daerah, yang dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk membongkar reklame dan untuk pemulihan / perbaikan kembali lokasi / tempat bekas diselenggarakannya reklame, jika penyelenggara reklame tidak memenuhi kewajibannya sampai dengan batas waktu yang diizinkan.

BJB dipungut atas semua jenis reklame baik insidentil, terbatas maupun permanen yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak reklame.

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2020 pada penjelasan Pajak Reklame diuraikan bahwa disamping PAD Pajak Reklame terdapat titipan uang jasa pembongkaran reklame Saldo akhir Tahun 2020 mencapai Rp 2,7 Miliar.

Hasil wawancara dengan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BJB serta pemeriksaan dokumen administrasi BJB menunjukkan bahwa terdapat potongan BJB sebesar 10% hanya berdasarkan peraturan bupati.

Terkait hal itu Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menyampaikan bahwa untuk pungutan Jaminan Bongkar (Jambong) harusnya dengan Peraturan Daerah (Perda) baru diterbitkan peraturan bupati (perbup). Namun saat ditanyakan apakah BJB atau Jambong itu termasuk pungutan liar?, Menurutnya segala sesuatu yang menjadi beban masyarakat harus ada dasarnya.

“Segala sesuatu yang menjadi beban masyarakat (People Burded) itu harus ada dasarnya, kecuali pungutan di bidang pendidikan sudah diatur, memang kalau jasa bongkar kalau hanya berdasarkan peraturan Bupati tidak diperbolehkan,” ungkap Tridiyah kepada awak media Jumat (31/12/2021). (san)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait