Bengkulu, beritalima.com | Permasalahan beban muatan angkutan barang dan rute lintasan yang sering dilanggar pihak jasa angkutan masih menjadi sesuatu yang sering ditemukan dilapangan, untuk itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan mengadakan pertemuan membahas ini di Ruang Enggano Dishub Provinsi Bengkulu, Selasa(3/9).
Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti menyampaikan tindakan tegas perlu dilakukan mulai dari hulu (pangkal), yaitu pihak perusahaan yang harus menekankan kepada jasa angkutan yang mengangkut barang hasil tambang, ataupun perkebunan.
“Jadi sanksi ini, yang menetapkan mulai dari hulu perusahaan. Para perusahaan pemilik barang, berhak menghentikan operasional jasa angkutan yang masih melanggar ketentuan. Sehingga pemerintah daerah dan aparat kepolisian hanya sebagai pengawas,” ujar Nopian saat pertemuan.
Ia berharap, pihak perusahaan dapat mensosialisasikan ini, agar semua pihak dapat menikmati kehidupan yang nyaman. Pemerintah daerah sangat mendukung investasi untuk terus berkembang di daerah ini, namun menurutnya aspek lainnya perlu dipikirkan juga seperti masyarakat yang berkeinginan infrastruktur jalan yang bagus, tanpa lubang.
“Pemerintah mendukung seratus persen, para pengusaha Batubara, Sawit, maupun lainnya untuk beroperasi. Namun disisi lain, kita juga perlu memikirkan masyarakat yang menginginkan jalan mulus, tanpa debu sehingga semua pihak senang dan menikmati fasilitas infrastruktur terbaik,” terang Nopian.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Darpinudin mengungkapkan Pergub tentang aturan, rambu, dan rute angkutan barang sudah jelas semua. Namun, masih sering terjadi pelanggaran muatan dan rute yang dilakukan jasa angkutan batubara, perkebunan, dan angkutan lainnya.
Dalam hal ini, Pihak perusahaan memiliki kapasitas mengimbau jasa angkutan untuk mentaati sesuai peraturan/ketentuan dan berkewajiban memberhentikan jasa angkutan yang tetap melanggar dengan menyampaikan kepada petugas data lengkap kendaraan yang digunakan.
“Kita ingin, semua angkutan yang melintasi jalanan perkotaan mentaati setiap peraturan yang telah berlaku. Dishub dan Kepolisian berhak menindak, jika apa yang telah kita sepakati hari ini, tidak digubris pihak perusahaan kepada pihak jasa angkutan,” jelasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Bengkulu Dedi Rahman Dayan mengatakan jenis pelanggaran kendaraan angkutan kelebihan muatan, salah jalur dan surat menyurat yang tidak lengkap masih sangat sering dijumpai dilapangan. Sehingga petugas sering melakukan penindakan karena masalah ini menyebabkan jalanan perkotaan cepat rusak serta meresahkan masyarakat sehingga terjadi konflik.
“Momen ini kita duduk bersama mencari solusi terbaik, agar jalanan tertata, tertib, dan bersih. Untuk jalur, kendaraan jenis angkutan sudah ditentukan rutenya tersendiri, jadi perlu kesadaran pengemudi untuk tetap melewatinya sesuai ketentuan. Jangan sampai, hal ini berlarut dan menyebabkan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (rl)