SURABAYA, Beritalima.com-
Menjelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang rencananya akan digelar akhir Mei 2025 mendatang, Pemprov Jatim menggelar Rapat Panitia Seleksi (Pansel) untuk calon komisaris dan direksi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tbk. Pansel ini diketuai oleh Prof Muhammad Nuh.
Menurut Prof M Nuh, pembentukan pansel ini merupakan kewajiban Bank Jatim sebagai bank yang sudah terbuka atau Tbk. Karena itu harus patuh pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, RUPS juga bertujuan mengevaluasi kinerja perbankan, pembagian dividen kepada pemegang saham, serta menetapkan apakah perlu perombakan atau pergantian direksi maupun komisaris dan menentukan kebijakan berikutnya.
“Bank Jatim adalah industri keuangan yang sudah terbuka (Tbk). Oleh karena itu harus patuh terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Termasuk peraturan-peraturan yang lainnya di industri keuangan sehingga tidak bisa comat-comot begitu saja,” kata Prof M Nuh usai Rapat Pansel di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Jumat (25/5/2025) sore
M Nuh menjelaskan bahwa pemilihan direksi dan komisaris telah sesuai mekanisme dan prosedur yang menunjukkan posisi Bank Jatim sebagai perusahaan IPO.
“Ibu Gubernur sudah menetapkan sejak Maret-April, panitia seleksinya siapa saja dan saya ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, pansel sedang menyiapkan segala hal terkait persyaratan pencalonan jajaran direksi maupun komisaris yang diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari transparansi perusahaan. Pembukaan pendaftaran dan jadwal rencananya akan dimulai minggu depan secara online.
“Siapa saja yang memenuhi syarat tentu boleh mendaftar,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI tersebut.
Diperkirakan akan ada tiga hingga empat tahapan seleksi. Antara lain meliputi seleksi administratif, dimana setiap fase pengambilan keputusan seleksi diputuskan melalui rapat pleno antara panitia seleksi.
“Intinya pansel sudah bergerak lama mulai menyiapkan peraturan dan seterusnya,” kata M Nuh.
Selanjutnya adalah pengumuman kandidat, kemudian uji kompetensi menggunakan lembaga profesional dilanjut fit and proper test, yaitu wawancara untuk melihat rekam jejak serta cross check kepada sumber lain untuk mendapatkan informasi kandidat secara utuh.
“Kandidat juga harus mengantongi Sertifikat Manajemen Risiko Level 7. Ini adalah sertifikasi kompetensi yang ditujukan untuk profesional di bidang manajemen risiko yang memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di industri keuangan,” ungkap M Nuh.
Sertifikasi tersebut mengakui kemampuan individu dalam melaksanakan peran kepemimpinan di bidang manajemen risiko. Termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menangani risiko dalam organisasi.
“Kita serahkan sepenuhnya (ke lembaga profesional, red). Silakan diuji kompetensinya, kita yang menentukan aspeknya apa saja,” tuturnya.
Dari hasil tahapan seleksi, pansel akan merekomendasikan kandidat kepada PSP (Pemegang Saham Pengendali), yakni Gubernur Jatim untuk mengambil keputusan siapa saja nama yang nantinya ditetapkan di dalam pengurus Bank Jatim.
“Sehingga kita tidak bisa gegabah, karena kita ingin mematuhi betul dengan aturan yang ada. Karena kalau tidak, begitu nanti ada yang kita tetapkan, ada yang menggugat, tambah repot maneh (lagi). Oleh karena itu kita ikuti mekanisme dan prosedur yang ada,” kata M Nuh.
Kepastian kandidat menempati bagian pos yang dibutuhkan, akan ditentukan setelah nama-nama ditetapkan dalam RUPS.
Namun M Nuh menjelaskan bahwa masih ada satu fase lagi yang harus dilewati calon direksi maupun komisaris. Yaitu kandidat harus dinyatakan lolos dari pemeriksaan OJK.
Proses tahapan seleksi OJK dilakukan sekitar 2-3 bulan setelah nama-nama dalam RUPS Bank Jatim ditetapkan oleh pansel. Baru kemudian dilantik secara definitif.
Tidak Ada Titipan
Prof M Nuh memastikan tak akan ada nama-nama titipan dalam seleksi ini. Pasalnya, seleksi ini dilaksanakan secara terbuka. Siapa saja yang berkompeten bisa mendaftar. Pansel hanya melaksanakan kewenangannya sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Insya Allah (tidak ada nama-nama titipan, red). Saya di pansel sudah berapa kali? Tiga kali atau apa gitu. Yang menyenangkan bagi saya itu, ada saja orang nitip, tetapi selalu saya sampaikan, Alhamdulillah si A si B kepingin ikut sama-sama di Bank Jatim, tapi tolong nggih kengken sinau yang baik dan doa yang kencang (tolong ya suruh belajar yang baik dan berdoa yang banyak, red). Nanti kalau hasilnya bagus, doanya dikabulkan Tuhan, Insya Allah bisa (lolos, red),” tegas M Nuh.
Di sisi lain, M Nuh menjelaskan bahwa Gubernur Jatim sebagai pemegang saham pengendali memiliki kebijakan yang harus dipatuhi oleh direksi dan komisaris saat mereka telah ditetapkan.
Kebijakan itu adalah aturan dan target capaian perbankan, bukan sebuah intervensi untuk menentukan nama-nama tertentu untuk dimasukkan dalam jajaran direksi.
“Kita berusaha seprofesional betul, hasilnya sebaik mungkin, dan kita gembleng mereka, compliance. Kalau seandainya nanti ada apa-apa, ya risiko harus semuanya dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono yang mewakili Pemprov sebagai Pemegang Pengendali Saham menambahkan, pembentukan pansel menunjukkan bahwa pemerintah provinsi tidak berdiam diri di tengah gejolak isu kredit fiktif yang tengah melanda Bank Jatim saat ini.
Menurut Adhy, pemilihan direksi dan komisaris merupakan agenda rutin sekaligus bagian dari evaluasi. Ada yang habis masa jabatan, ada pula yang tidak perform.
“Ini menunjukkan bahwa kita tidak diam terhadap isu-isu yang berkembang. Kita melakukan perubahan-perubahan langkah-langkah,” terang Adhy.
Adhy mengaku sempat terkejut ketika Bank Jatim Cabang Jakarta diguncang isu kredit fiktif total senilai Rp569,4 miliar. Bahkan dia mengaku sangat terpukul dengan adanya kasus tersebut. “Tapi kami sudah melakukan langkah-langkah,” ujarnya.
Adhy melihat bahwa ada anomali terkait kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta, sehingga pemerintah provinsi harus bergerak cepat mengambil langkah strategis.
“Maka kita melakukan pendalaman oleh auditor dan Bank Jatim yang melaporkan sendiri ke Kajati Jakarta. Ini bagian bahwa kami betul-betul proaktif terhadap persoalan-persoalan. Setelah itu kita juga lakukan langkah-langkah percepatan untuk bisa mengurangi kerugian,” jelasnya.
Menurut Adhy, dari jumlah kerugian Rp569,4 miliar yang ditemukan, ada paket kredit yang sudah kembali normal.
“Total 13 dari 69 paket kredit yang disediakan telah kembali normal. Terdapat pengembalian dana dan cash collateral yang dicairkan sehingga total akhir kerugian berjumlah Rp 268,9 miliar,” ujarnya.
“Dan sekarang sedang ditangani kita percayakan kepada Kajati untuk urusan selanjutnya,” sambungnya
Selain itu, ada juga aset yang sedang diperiksa untuk mengurangi tingkat kerugian.
“Pada laporan tahun buku 2024 itu (sisa kerugian, red) sudah ditutup dari dana cadangan untuk diketahui, bahwa tahun buku 2024, Bank Jatim berkinerja sangat baik walaupun ada fraud dan juga kerugian dan ditutup, itu masih kinerjanya baik,” kata Adhy.
Bank Jatim disebut berkinerja baik karena memiliki laba tertinggi di antara Bank Pembangunan Daerah yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga ketika kasus fraud itu muncul, PSP langsung memerintahkan aksi penyelamatan.
“Bu Gubernur menugaskan untuk betul-betul mengevaluasi semua persoalan-persoalan baik manajemen, layanan, di seluruh cabang. Kemudian endingnya adalah kita melakukan seleksi untuk bisa membuat perubahan pengurus baik direksi dan jajarannya, maupun komisaris,” tandas Adhy Karyono.(Yul)




