Pemprov dan Kejati NTT Dukung PPK Percepat Penyerapan Anggaran Covid 19

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com | 
Pemerintah Provinsi NTT bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mendorong PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk penyerapan anggaran Covid-19 serta dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). 
Untuk itu, maka dilaksanakan ‘Sosialisasi Percepatan Penyerapan Refocusing dan Realokasi Anggaran Covid 19 serta Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)’ yang dilaksanakan di Aula Rapat Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa 8 September 2020 yang dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Sekretaris Daerah NTT, Ir. Benediktus Polo Maing mengatakan PPK harus bisa melakukan percepatan penyerapan anggaran demi memperbaiki ekonomi daerah. 
“Sosialisasi ini juga sebagai salah satu motivasi bagi kita. Diharapkan semua kita mulai dari pemprov, kejaksaan dan PPK untuk semua kita komunikasi demi pembenahan ekonomi. Maka dari itu penyerapan anggaran oleh tiap-tiap PPK harus dipercepat,” ujarnya.

“Pada triwulan awal ekonomi kita masih minus. Saya harapkan triwulan 3 ini bisa kembali positif. Progres kita sampai dengan bulan agustus kemarin juga belum sampai 50 persen. Maka dari itu kita harus bekerja dalam tataran yang optimal,” kata dia.

“Kepala Kejaksaaan ingin agar kita kerja dengan optimal tegakkan hukum. Beliau juga butuh dukungan dan terima kasih untuk semua yang sudah terlibat dalam kegiatan ini dan saya harap bisa terealisasi dengan baik,” tambah Benediktus.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, S.H, M.H, mengatakan fungsi kejaksaan harus bisa penegakan hukum tetap mendukung pembangunan dan juga peran PPK dalam penyerapan anggaran sebagai ujung tombak dalam situasi saat ini.

“Kejaksaan harus bisa membawa penegakan hukum yang tidak menghambat pembangunan daerah. Juga Bapak dan Ibu PPK sebagai ujung tombak penyerapan anggaran ini. Saya dan teman-teman dari pihak kejaksaan akan berada dibelakang untuk mendukung. Tidak usah ragu ataupun takut dalam eksekusi program dan anggaran asalkan semuanya sesuai aturan dan tidak ada korupsi,” jelas Yulianto.

“Pertumbuhan ekonomi kita saat ini bermasalah dalam pandemi covid 19.  Presiden  juga menyatakan situasi ini  sebagai bencana nasional maka dari itu kita harus saling mendukung dalam penyerapan dana refocusing dan realokasi serta dana PEN. Kita bukan hanya atasi masalah covid tapi ekonomi harus tetap kita pacu,” jelasnya.

Dijelaskannya, Pertemuan sosialisasi tersebut juga sebagai mandat dalam menjalankan fungsi negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertuang dalan UUD 1945. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com

Pos terkait