KUPANG, beritalima.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Kadis Kesehatan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur, dr. Kornelis Kodi Mete, Direktur RSUD W. Z Yohannes Kupang, drg. Dominggu Mere dan Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Rochadi Iman Santoso, SH, MH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini disaksikan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya saat melakukan penyerahan remisi umum secara simbolis kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Rabu (17/8/2016) lalu.
Direktur RSUD W. Z Yohannes Kupang, drg. Dominggus Mere kepada wartawan mengatakan, RSUD W. Z Yohannes Kupang yang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi NTT siap memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan Lapas Kelas II.A Kupang. Sedangkan terkait pembiayaan ditanggung Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Kesehatan NTT.
“ Jadi kami rumah sakit siap melayani kapan pun apa bila mereka nanti di dirujuk ke RSU Kupang. Kami akan melayani mereka (warga binaan Lapas, red) sama seperti pasien BPJS lainnya. Cuma bedanya saat klaim kita ajukan ke Dinas Kesehatan NTT”, jelasnya.
Pelayanan kesehatan yang dilalukan sesuai dengan ketersediaan Sarana dan Prasarana serta kemampuan tenaga medis di RSUD W. Z. Yohannes Kupang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rochadi Iman Santoso, SH, MH mengatakan sampai dengan saat ini anggaran untuk masalah kesehatan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan/Rutan di Nusa Tenggara Timur masih tidak cukup. “ Jadi kami minta suatu kontribusi dari Pemprov NTT terkait kemudahan – kemudahan dalam menghadapi masalah kesehatan bagi warga binaan Lapas”, ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian. “ Sebelumnya, mereka yang masih status tahanan, apakah itu status tahahan kepolisian atau kejaksaan bila mereka sakit ajukan dulu permohonan, baru dikirim ke rumah sakit. Tapi sekarang setelah dilakukan MoU warga binaan yang sakit langsung dikirim ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis” kata Rochadi menambahkan.
Demikian pula saat MoU dengan pemerintah provinsi, bahwa disepakati bagi warga binaan yang mengalami sakit akan diberikan kemudahan – kemudahan, terutama dalam hal administrasi tidak sama dengan pasien umumnya.
Dia juga mengapresiasi peran Brigadir Sehat yang disiapkan Pemerintah Kota Kupang dalam membantu narapidana yang mengalami sakit.
“ Brigadir Sehat yang dibentuk Pemerintah Kota Kupang sangat membantu layanan kesehatan untuk narapidana karena sangat cepat tanggap”, ujarnya.
Kadis Kesehatan Provinsi NTT, dr. Kornelis Kodi Mete melalui Kepala Bidang Medik, Emma MF. Simajuntak, SKM, MM, MSc.PH mengatakan, MoU yang dilakukan antar Pemerintah Provinsi (Dinkes NTT dan RSUD Kupang, red) dengan Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT adalah untuk memberikan pelayanan yang sama dengan warga negara lain termasuk warga binaan di Lapas. “ Jadi dengan adanya MoU tersebut ketika mereka mengalami sakit mempunyai hak yang diperlakukan sama seperti pasien – pasien BPJS di era JKN. Intinya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sama dengan masyarakat lain”, kata Emma.
Sementara terkait dengan biaya pelayanan kesehatan, kata Emma, pihak rumah sakit akan mengklaim ke Dinas Kesehatan NTT. Selanjutnya, Dinkes mengajukan klaim tersebut ke Biro Keuangan Setda NTT.
Ia mengatakan, tahun ini Pemprov NTT mengalokasikan anggaran untuk pelayanan kesehatan bagi warga miskin sebesar Rp 7,5 miliar. “ Jadi anggaran yang dialokasikan ini tidak hanya penghuni lapas, tapi semua masyarakat yang diwarat di RSUD Kupang yang kemudian tidak memenuhi syarat kriteria untuk diklaim ke BPJS Kesehatan, itu ditanggung Pemprov NTT”, jelasnya.(Ang)