JAKARTA, Beritalima.com-
Pemprov DKI Jakarta sudah menertibkan sebanyak 416 spanduk yang bersifat provokatif dan sara. Hal tersebut di ungkapkan Wakasatpol PP DKI Jakarta Hidayatullah ketika memberikan SKPPT kepada anggota Satpol PP Jakarta Utara di Lantai 3 Gedung Yos Sudarso Kantor Walikota Jakut, Jum’at (17/03/2017).
Menurut Hidayatullah, pihaknya lebih mengedepankan sosialisasi dalam melakukan penertiban spanduk tersebut.
“Penurunan spanduk saat ini lebih kepada pendekatan secara persuasif namun apabila tidak di turunkan sendiri maka kami akan menurunkannya secara paksa,” ujarnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menilai spanduk berisi larangan menshallatkan jenazah bagi pendukung penista agama di beberapa Masjid di wilayah DKI Jakarta melanggar ketertiban umum.
“Masjid toh posisinya di wilayah Jakarta, Sesuatu yang tidak tertib dan melanggar aturan-aturan serta menebarkan provokatif yang sara walaupun itu otonomi di masjid bukan berarti bisa menyalahi aturan karena Masjid tersebut di bangun masih di wilayah Jakarta,”kata Sumarsono saat itu.
Menurutnya yang sifatnya melanggar ketertiban umum harus ditertibkan. “Meskipun spanduk tersebut di pasang di rumah, Masjid, Gereja dan tempat lainnya harus diturunkan baik oleh merka sendiri secara sadar ataupun oleh pemerintah secara paksa,” tambah Sumaraono.
Sumarsono berharap para pengurus Masjid dapat menurunkan spanduk yang melanggar ketertiban umum dan bersifat provokatif yang bersifat sara tersebut. (Edi).