Jakarta, beritalima.com| – Selama Ramadan hingga Lebaran atau Idulfitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pengumuman yang ditandatangani pada 13 Februari 2026, diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam menjalani bisnisnya selama Ramadan dan Idulfitri.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata menuturkan, “pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujarnya (17/2).
Ada sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu, tertera pada aturan, wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Jenis usaha tersebut meliputi kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Untuk usaha yang diperbolehkan tetap buka, jam operasional diatur, misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasi berakhir. Pada hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Dicantumkan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
Dijelaskan Andhika, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif. Dari data Badan Pusat Statistik, kinerja hotel bintang di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil, dengan tingkat hunian yang meningkat pada periode libur sekolah dan kontribusi signifikan dari wisatawan mancanegara.
Data BPS juga menunjukkan rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang Jakarta berkisar 1–2 malam untuk tamu domestik dan lebih lama untuk tamu internasional. “Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season,” jelas Andhika.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa sektor pariwisata Jakarta berada dalam kondisi yang baik dan resilien. “Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” ungkapnya.
Jurnalis: abri/rendy/bj








