Pemprov Jatim Ajukan Raperda Perubahan Dana Cadangan

  • Whatsapp

            Besarnya dana yang dibutuhkan Pemprov Jatim dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2019-2024 pada Tahun 2018 mendatang cukup besar. Dana tersebut dibutuhkan untuk membiayai kegiatan pendukung penyelenggaraan secara langsung, kegiatan penunjang, serta kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan selama pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

            Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi biaya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018 mendatang sebesar 600 Milyar Rupiah. Untuk itu, penganggaran biaya tersebut akan dibebankan dalam tiga Tahun Anggaran, mengingat pembebanan dalam satu Tahun Anggaran akan sangat membebani APBD. Demikian disampaikan Wakil Gubernur Jatim, Drs. H. Saifullah Yusuf saat menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Jatim Mengenai Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Perda Prov. Jatim Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan dalam Rapat, Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (11/08).

            Gus Ipul, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa Pemprov Jatim membentuk Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan sebagai dasar hukum guna menyisihkan dana dari APBD Provinsi Jatim untuk keperluan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024. Rincian anggaran yang disisihkan untuk dana cadangan tersebut dibagi dalam 3 (tiga) Tahun Anggaran (TA), yaitu TA 2015 sebanyak 100 Milyar Rupiah, TA 2016 sebanyak 200 Milyar Rupiah, dan TA 2017 sebanyak 300 Milyar Rupiah.

            Dalam perkembangannya, sehubungan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov Jatim Tahun 2015 bahwa dalam rincian SILPA TA 2015 terdapat penghematan pembiayaan pembentukan dana cadangan sebesar 100 Milyar Rupiah, maka perubahan APBD TA 2016 harus dianggarkan kembali.

            Berdasarkan hal tersebut, agar dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Tahun 2018 mendatang, Pemprov Jatim mengajukan perubahan terhadap ketentuan dalam pasal 3 ayat (3) Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan. Rincian anggaran yang disisihkan untuk dana cadangan dimaksud adalah TA 2015 sebanyak nihil, TA 2016 sebanyak 400 Milyar Rupiah, dan TA 2017 sebanyak 200 Milyar Rupiah. (&&).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *