SURABAYA, beritalima.com – Pemprov Jatim bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus upaya sinergitas di semua program. Salah satunya yaitu menyinergikan E-new budgeting, yang tujuannya untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
“Pengelolaan E-new budgetingmenjadi solusi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan. Karena menggabungkan antara penyusunan dan anggaran, dimana sebelumnya ada di sistem yang berbeda,” Hal tersebut disampaikan Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo saat Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan E-New Budgeting dalam rangka Memperkuat Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Pemerintah Prov. Jatim dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (24/7) malam.
E-new budgeting akan terintegrasi secara web based dan terkoneksi secara online. Sistem ini bisa digunakan dalam penyusunan RAPBD 2018. Didalamnya, akan ditampilkan secara real time semua kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan.
E-new budgeting merekam semua hal, sehingga bisa dijadikan dasar apabila ada permintaan data dari KPK. “Semua data mulai dari siapa, berbuat apa, dan kapan dilakukan terrekam dalam sistem,” jelas Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim.
Dijelaskan, didalam E-new budgetingjuga akan memudahkan penatausahaan keuangan di BPKAD. Dengan demikian transaksinya antara OPD-BAPENDA dan PT. Bank Jatim akan terintegrasi. “Sebagai contoh, status penerbitan SPD dan SP2D bisa dipantau di komputer masing-masing OPD,” jelasnya.
Bangun Unit Pengadaan Barang dan Jasa
Sementara itu, Ketua Deputi Pencegahan KPK, Tri Gamarefa kinerja Pemprov Jatim diapresiasi oleh pemerintah pusat. Khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. Namun demikian, Pemprov Jatim masih membutuhkan unit pengadaan barang dan jasa. “ Unit layanan pengadaan barang dan jasa fungsinya melaporkan semua pengadaan yang dilakukan. Dengan demikian pemerintah daerah tidak bisa diintervensi oleh berbagai pihak,” ungkapnya.
Dijelaskan, beberapa kasus yang ditangkap oleh KPK adalah karena pengadaan barang dan jasa. Dengan disediakan unit pengadaan barang dan jasa maka meminimalisir kejadian seperti itu.
Ia menambahkan, saat ini KPK konsen dalam menagawasi pelayanan satu pintu. Sesuai dengan undang-undang bahwa pelayanan satu pintu merupakan pendelegasian perijinan yang berada pada Dinas Penanaman Modal. “ Di beberapa daerah masih ditemukan negosiasi dalam memberikan perijinan, terutama perijinan pertambangan, sumber daya alam dan perkebunan,” tambahnya. (Rr)