Pemprov Jatim Dukung Penuh PM 108 Tahun 2017

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). Dukungan itu diantaranya dengan memberikan layanan perijinan prinsip bagi angkutan berbasis aplikasi.

“Dengan adanya PM 108 ini, kami harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Kami juga mengimbau kepada angkutan berbasis aplikasi agar segera mengurus dokumen perijinan” kata Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT saat konferensi pers di Kantor Dishub Jatim, Jl. A. Yani Surabaya, Minggu (29/10).
Wahid mengatakan, saat ini dari 12.020 kendaraan yang mengajukan ijin prinsip kepada Dishub Jatim, baru 2.380 kendaraan saja yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya. Namun dari jumlah tersebut, hanya 38 kendaraan yang sudah benar-benar menyelesaikan secara tuntas ijin prinsip tersebut.

Karena itu, Wahid menegaskan kepada seluruh pemohon yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya untuk segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang ada. “Ijin prinsip hanya berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan, jika tidak segera diurus akan kami cabut kembali” tegasnya.
Adapun beberapa aturan untuk mendapatkan ijin prinsip diantaranya adalah, jumlah CC kendaraan minimal 1.300, kendaraan harus dikelola badan usaha atau koperasi, kemudian jumlah kendaraan yang diajukan perusahaan minimal lima unit dengan satu nama di STNK.

Syarat lainnya adalah rencana bisnis selama lima tahun kedepan. Dishub LLAJ akan melihat prospek dan potensi perusahaan itu. pasalnya, izin diterbitkan tidak hanya satu atau dua bulan. Setelah izin dan operasi keluar, kendaraan diperbolehkan beraktivitas di Jatim.

Ditambahkan, PM 108 merupakan jalan tengah dari polemik angkutan online. Pembahasan PM tersebut telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, baik organda, operator angkutan online, kementerian, dan pemerintah se-Indonesia. Karena itu, Wahid meminta PM 108 dapat ditaati seluruh pihak.
“Jadi kami harap, dengan diterbitkaannya PM 108 maka permasalahan angkutan online sudah menjadi solusi untuk dapat dijadikan angkutan sewa khusus atau ASK” imbuhnya.

Masa Transisi Tiga Bulan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI, Rudi mengatakan, PM 108 ini mulai berlaku per 1 November 2017. Namun, Kemenhub memberikan masa transisi selama tiga bulan kepada ASK untuk beradaptasi dengan PM 108.
Diantaranya untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), dimana para pengemudi angkutan sewa khusus harus memiliki SIM Umum, bukan SIM A. Lalu, uji KIR, proses pendaftaran kendaraan ke badan usaha, dan pengurusan lainnya yang membutuhkan waktu agak lama.

Rudi menambahkan, PM 108 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). PM ini telah disahkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Oktober 2017.
Perlunya PM ini, lanjut Rudi, adalah untuk mengatur keselamatan, keamanan, kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat. “Secara umum, juga menjaga situasi dan kondisi layanan angkutan masyarakat diseluruh negeri agar tetap kondusif” katanya.

PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum.

Kemudian, aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi. Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga diatur oleh PM 108.
Terdapat beberapa hal baru dalam PM 108, diantaranya adalah mengenai stiker untuk ASK. Awalnya stiker ditempel di keempat sisi mobil, yakni depan, belakang, samping kanan dan kiri. “Dalam PM 108 ini, stiker hanya ditempel di depan dan belakang dengan ukuran 15×15 cm” ujarnya.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Bin Ops) Ditlantas Ditlantas Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Guritno, perwakilan Organda, Maulid, manajer operasional GRAB Jatim, Daniel, serta puluhan peserta yang terdiri dari komunitas angkutan dan wartawan.(r)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *