SURABAYA, Beritalima.com-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (Ranmor) mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 Nopember 2024.
Pembebasan pajak Ranmor yang kedua karena melihat antusias masyarakat di Jawa Timur sangat tinggi memanfaatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
“Pembebasan berupa Bebas BBN II, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB; serta Bebas PKB Progresif,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti, S.T., M.M. dalam jumpa pers di Kantor Bapenda Jatim, Selasa (1/10/2024).
Disebutkan, kebijakan ini sebagai upaya merespon keinginan dan meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.
“Antusiasme masyarakat Jawa Timur memanfaatkan pembebasan pajak inilah yang membuat Pj. Gubernur Adhy Karyono memutuskan untuk mengadakan pembebasan pajak periode kedua ini,” jelasnya.
Kresna menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan dinamika politik yang sedang berlangsung.
“Ini murni kebijakan dari Pak Pj Gubernur, bukan dari pasangan calon atau pihak tertentu. Jadi, kita tidak melihat ini dari kacamata politik, tapi lebih pada mendengar keluhan masyarakat dan memberikan solusi,” ujarnya.
“Kami berharap seluruh masyarakat Jawa Timur memanfaatkan kebijakan ini, karena tahun depan kita tidak tahu bagaimana penerapannya,” tambahnya.
Kresna memprediksi dari pemutihan ini bakal ada 519 ribu obyek kendaraan yang akan memanfaatkannya. Dan untuk penerimaan Negara diperkirakan bisa tembus mencapai Rp 319,8 miliar.(Yul)