SIDOARJO, beritalima.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pengawasan terhadap penyaluran dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, Kamis (12/2/2026), di tengah sorotan dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024 yang kini bergulir di pengadilan.
Adi menegaskan, pengawasan tidak berhenti pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), melainkan melekat dalam seluruh siklus pengelolaan hibah sebagai bagian dari pelaksanaan APBD.
“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujarnya dalam acara Teras Informasi.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) dan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, DPRD sebagai wakil rakyat serta masyarakat melalui mekanisme pengaduan juga disebut menjadi bagian dari sistem kontrol.
“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku wakil rakyat, serta dari masyarakat langsung. Itu semua juga bagian dari pengawasan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim yang ditangani KPK. Dalam sidang, Gubernur Jawa Timur turut dihadirkan sebagai saksi dan salah satu yang disorot adalah mekanisme serta efektivitas pengawasan dana hibah.
“Yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domain organisator,” terang Adi.
Ia mengakui, pengawasan dana hibah krusial untuk mencegah potensi penyimpangan seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, hingga praktik suap. Karena itu, Pemprov mengklaim telah menerapkan verifikasi ketat dan prinsip transparansi sejak tahap awal.
Adi memaparkan, proses pengawasan dimulai dari tahap pengusulan. Proposal dari calon penerima diverifikasi berjenjang, mulai dari Sekretariat DPRD hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing, baik melalui verifikasi administrasi maupun pengecekan lapangan.
Selanjutnya, dilakukan review oleh APIP. Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD melalui rapat Badan Anggaran, rapat komisi, rapat fraksi, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.
Setelah dana hibah direalisasikan, pengawasan tetap berjalan melalui laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah. Sebagai bentuk penguatan aspek hukum, penerima wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
“Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan NPHD, Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah,” pungkas Adi. (Han)








