Pemprov Jatim memperkuat komitmen mencegah korupsi dengan membentuk Komite Advokasi Daerah/KAD bersama Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK. Pembentukan KAD ini dirasa penting, sebab seperti diketahui bahwa meski sudah diantisipasi dan dicegah korupsi masih marak terjadi. Bahkan 80% kasus korupsi yang diungkap melibatkan sektor swasta lewat beberapa modus antara lain gratifikasi dan suap menyuap untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau pegawai negeri.
“KAD ini dibentuk sesuai arahan KPK yang tujuan utamanya untuk mencegah terjadinya korupsi,” ungkap Sekretaris Daerah Prov. Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, MM pada acara Pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur di Hotel Mercure, Surabaya, Rabu (12/10).
Sukardi sapaan akrab Sekdaprov Jatim menjelaskan, Komite Advokasi ini merupakan wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis), asosiasi serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam bentuk Dialog Publik Privat. Hal-hal yang dibahas nantinya terkait isu strategis tentang upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan inisiatif sesuai bidangnya. “Dengan demikian diharapkan, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif, melalui pendekatan kolaboratif partisipasi,” terangnya.
Ditambahkan, kalangan bisnis diharapkan bisa terbuka jika menemui kendala seperti ijin lama, harga tidak jelas, prosedur membingungkan, dan lainnya. Nantinya akan segera dicarikan solusi bersama dan hasilnya menjadi arahan untuk regulator, asosiasi dan pelaku usaha sehingga terbangun bisnis berintegritas. “Hal ini juga diharapkan seiring dengan penurunan angka korupsi di Jatim dan lingkungan swasta pada khususnya,” imbuhnya.
Menurut Sukardi, kepastian waktu serta biaya pada sektor publik berdampak positif terhadap kepercayaan publik termasuk investor untuk mempercayakan investasinya di Jatim. Jika investasi meningkat, maka pembangunan akan berkembang dan pertumbuhan ekonomi masyarakat akan lebih baik. Berdasarkan data BPS, pada triwulan II tahun 2017, pertumbuhan ekonomi Jatim naik 5,03%, dibanding triwulan sebelumnya tumbuh 3,17%. “Hal ini salah satu bentuk dukungan kepercayaan publik atas transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Pemprov Jatim,” jelasnya.
Pada kesempatan sama, Sukardi juga menyampaikan apresiasi kepada KPK atas terpilihnya Prov. Jatim sebagai pilot project Pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi bersama 7 Provinsi yang lain.Harapannya KPK memberikan pembekalan yang implementatif bagi aparatur pemerintah daerah dan pihak swasta agar menerapkan hasil advokasi secara maksimal. “Kami sangat menginginkan KAD ini bersama-sama membuat mekanisme kerja yang bersih dari pungli dan responsif,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PP LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan, Provinsi Jatim menjadi salah satu pemerintah daerah yang terpilih bermitra dengan KPK dalam membentuk KAD. Komite Advokasi ini berupaya mengajak pemerintah daerah dan pelaku usaha melalui Kadin untuk mencari solusi bersama atas kendala pembangunan investasi dan dunia usaha berintegritas. “Prov. Jatim menjadi penting karena Jatim menjadi provinsi paling maju kedua di Indonesia. Selain itu Prov. Jatim juga menjadi contoh dalam program perbaikan sistem pemerintahan melalui aplikasi dan perizinan terpadu milik Kota Surabaya,” terangnya.
Pembentukan KAD Antikorupsi ini lanjutnya, tidak hanya dibentuk di tingkat daerah tetapi juga tingkat nasional. Di tingkat nasional, komite ini bernama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi. Sebagai permulaaan pada tahun 2017 ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yakni minyak, gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan. “Selain Jatim, pada tahun 2017 ini KPK menargetkan 7 provinsi lainnya untuk membentuk Komite Advokasi, yakni Jateng, Jabar, Kaltim, DIY, Riau, dan Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.
(rr)