Pemprov Jatim Rencana Bentuk Satgas Percepatan Usaha

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Pemprov Jatim berencana akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatanberusaha.

Pembentukan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden nomor 91Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. AkhmadSukardi MM saat memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas PercepatanPelaksanaan Berusaha di Ruang Bhinaloka Kantor Gubernur Jawa Timur No 110Surabaya, Selasa (9/1) siang.

Pembentukan satgas tersebut, kata Sekdaprov Akhmad Sukardi, tertuang dalamPP Nomor 91 Tahun 2017. Dalam penekanan amanat tersebut mengharapkan agar setiapkementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lain membentuk Satuan TugasPercepatan Pelaksanaan Berusaha.

Tujuannya untuk melakukan percepatan investasi dan perizinan sebagai tindaklanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Satgastersebut rencananya akan dipimpin langsung Sekdaprov Jatim.

Ketua hariannya, dipimpinAsisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Jatim dibantu Kepala InspektoratJatim sebagai Wakil Ketua Harian. Sementara jabatan sekretaris, dijabat oleh Kepala BiroPerekonomian. “Terpenting dari satgas ini adalah memberi pelayanan perizinan secara strategiskepada investor yang masuk,” ujarnya. Sukardi menjelaskan, fungsi dan tugas satgas untuk mengawal, memantau, danmenyelesaikan hambatan atas perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Provinsi (end to end)serta perizinan berusaha yang diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan bupati/walikota yangberfungsi sebagai utama (leading).

Fungsi lain dari satgas ini adalah meningkatkan pelayanan seluruh perizinan berusaha diprovinsi serta menjadi penghubung dengan satgas nasional, satgas kementerian/lembaga dan satgaskabupaten/kota.

“Untuk sekedar diketahui, tahun 2017, Jatim menduduki peringkat pertamakemudahan berbisnis di Indonesia yang diakui Lee Kuan Yew Asia CompetitivenessInstitute salah satu Univeritas terkemuka di Singapura.,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayananan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) Jatim, Ir Lili Soleh W. MM mengatakan, Satgas yang akan dibentuk tersebutmemiliki tugas menginventarisir segala bentuk perijinan bermasalah di Jatim. Lili mengibaratkan, satgas ini adalah bottleneck atau cara mempersempithambatan-hambatan dari proses perijinan yang ada dalam berusaha. “Intinya pekerjaanutama dari satgas ini adalah menginventarisir semua ijn-ijin yang bermasalah.

Kemudiandilakukan percepatan agar investasi bisa masuk ke Jatim,” tegasnya, (rr).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *