Pemprov Maluku Cairkan Anggaran Pilgub 2018

  • Whatsapp

AMBON,BeritaLima.com,- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia menjelaskan, anggaran pemilihan gubernur (pilgub) tahap awal yang telah dicairkan pemerintah provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum KPU sebesar 15 juta itu, diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Sebelumnya, pencairan anggaran pilgub tahap awal ini dipermasalahkan sejumlah anggota DPRD. Pasalnya, pencairan tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD melalui paripurna.

Alasanya, setiap kebijakan pemerintah daerah harus diputuskan melalui sidang paripurna, guna mendaptkan persetujuan seluruh anggota DPRD.

Namun, kata Rumbia, alasan pencairan anggaran tahap awal tersebut karena telah Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) mendesak.

“Sudah di cairkan itu 15 Milliar, tahap pertama. Tahap keduanya itu dalam waktu dekat akan dicairkan. Itu yang mendesak. Karena khan dimasukkan dalam pergub mendesak,”jelas Rumbia. Kepada wartawan. Senin (16/10/2017).

Pemprov beralasan, jika harus menunggu persetujuan DPRD (paripurna), itu hanya akan menghambat pelaksanaan pentahapan pilgub di KPU.

Karenanya pemrov mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan pergub mendesak, guna mencegah keterlambatan KPU dalam proses pilgub 2018. Pergub ini, tambah dia, bisa diberlakukan jika ada kebutuhan mendesak yang dianggap urgen. Karena itu kebijakan seperti demikian bisa dilakukan melalui pergub.

“Kemudian kalau kita menunggu sampai penetepan DPRD berarti khan tahapan di KPU itu bisa jadi tidak jalan.
Akhirnya kita bikin dengan pergub mendesak,”terangnya.

Sementara lapora terkait pengunaan anggaran dana hibah ini akan dilaporkan dalam APBD perubahan.

“Itu sudah mekanisme anggaran seperti itu. Kemudian ini akan dibawa ke APBD, dibahas dalam anggaran perubahan. Nanti dalam anggaran perubahan akan muncul Hibah untuk KPU saama Bawaslu,”ujarnya.

Sementara untuk Bawaslu, dalam waktu dekat sudah akan dicairkan tahap awalnya. Sebab ada keterlambatan dengan kedukaan dilembaga independen itu.

“Bawaslu sementara belum karena ada pergantian kepala Bawaslu yang meninggal dan satu dua hari ini akan tanda tangan MPHD,”pungkasnya. (L.Mukadar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *