KUPANG, beritalima.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Empat Ranperda Provinsi Nusa Tenggara Timur usul prakasa DPRD NTT yaitu, 1). Ranperda Provinsi NTT tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Provinsi NTT; 2). Ranperda Provinsi NTT tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi I Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Kawasan Industri Bolok; 3). Ranperda Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pendirian Perseroan Terbatas Kawasan Industri Bolok; dan 4). Ranperda Peraturan Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
“ Atas diajukannya 4 Ranperda dimaksud, sebagai usul prakarsa Dewan, Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang telah menghasilkan rancangan produk hukum yang memberikan arah dalam pelaksanaan tugas mewujudkan agenda-agenda pembangunan Pemerintah Provinsi NTT, baik di bidang pertanian pangan berkelanjutan, perindustrian maupun di bidang penyelenggaraan jasa konstruksi dalam rangka terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan Pangan, tersediannya kawasan industri yang aman dan nyaman dan infrastruktur yang berkualitas di Provinsi NTT yang semakin maju”, demikian pendapat Gubernur NTT Frans Lebu Raya terhadap Ranperda Provinsi NTT pada persidangan IV DPRD Provinsi NTT tahun 2016, Rabu (3/11/2016).
Berkaitan dengan pengajuan 4 Ranperda dimaksud, Gubernur menjelaskan bahwa Ranperda Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perlindungan Lahan Pertahanan Pangan Berkelanjutan, dimana terjaminnya Hak atas Pangan bagi segenap masyarakat merupakan HAM yang sangat fundamental dan menjadi tanggungjawab negara untuk memenuhinya. Sejalan dengan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, upaya membangun kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan sangat penting direalisasikan.
Demikian pula Ranperda Provinsi NTT tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Dati I Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Kawasan Industri Bolok. Sesuai dengan pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Perusahaan Industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. Dalam rangka untuk mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan serta memberi kemudahan dan daya tarik untuk berinvestasi, maka telah dibangun Kawasan Industri Bolok.
Begitu juga Ranperda Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang pendirian Perseorangan Industri Bolok. Demi kelancaran pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri Bolok lebih tertib, terarah dan terpadu komprehensif, untuk itu Pemerintah menerima Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Kawasan Industri Bolok.
“ Akhirnya, saya atas nama Pemerintah menyatakan menerima 4 Ranpeda Provinsi Nusa Tenggara Timur dimaksud untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku”, kata Gubernur Lebu Raya. (Ang)