Pemprov Sumbar Data Perda Bermasalah

  • Whatsapp
PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) tengah mendata peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Langkah tersebut, menyikapi arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ihwal Perda yang bermasalah atau penghambat investasi.

“Sedang didata, apakah terdapat Perda yang pantas atau harus dibatalkan,” kata Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno dalam keterangan tertulis yang diterima baru-baru ini.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat, Enifita Djinis berujar, jika dicermati secara detail, terdapat sejumlah Perda kabupaten/kota yang harus dihapus atau direvisi. Khususnya, setelah adanya pengalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. Misalnya, dalam bidang pendidikan, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta kehutanan.

Selain itu, Enifita menilai, terdapat Perda yang harus dibatalkan karena regulasi yang lebih tinggi sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), misalnya, UU Sumber Daya Air.”Maka perda yang terkait itu juga harus dibatalkan,” ujar dia.

Enifita menargetkan waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses identifikasi dan inventarisasi Perda yang harus dihapus. Sehingga, Pemprov Sumbar membentuk tim identifikasi dan inventarisasi.

 
Sebeluumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, terdapat 42.633 perundangan-undangan yang tumpang tindih, dan 3.000 Perda yang harus dibatalkan pada 2016. Jokowi menyatakan pada Juni mendatang ribuan perda itu akan dihapus.
“Ada sekitar 3.000 perda bermasalah. Saya sudah bilang Pak Menteri Dalam Negeri, tolong perda-perda bermasalah ini dihapuskan, tidak perlu dikaji-kaji lagi. Tadi Pak Menteri sudah bisik-bisik ke saya, Juni atau Juli Paling lambat sudah dihapus,” kata Jokowi saat menutup 12th Indonesia Investment Week yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, di JIExpo Kemayoran, Sabtu (7/5/2016).
Jokowi juga berpesan agar Pemda mengeluarkan Perda yang sejalan dengan paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan. Ia juga berpesan agar Pemda juga mengeluarkan paket kebijakan yang mendorong kemudahan berinvestasi.
“Pemerintah daerah itu harus pandai memasarkan daerahnya. Pandai memasarkan wilayahnya supaya investor mau masuk. Misalnya tawarkan ke investor, kalau anda mau berusaha, saya tawarkan tanah Rp100.000/meter atau tawarkan tanah di tempat saya Rp50.000/meter, yang penting investor bisa masuk,” kata Jokowi.
Hal ini perlu dilakukan bukan sekedar demi kepentingan negara tapi justru kepentingan daerah itu sendiri. Sebab, dengan adanya investasi di daerah, maka perputaran uang akan lebih cepat. Hal ini akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
 
(rel/rki)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *