PADANG, beritaLima — Pemprov Sumbar telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) ke DPRD Sumbar dalam sidang paripurna, Senin, (29/8/16). Dalam SOTK baru itu, terungkap bahwa dari 41 perangkat daerah yang saat ini, bakal berkurang menjadi 37 (di luar biro, red). Sementara kalangan DPRD berharap SOTK baru bukan untuk bagi-bagi jabatan.
Plh Sekda Provinsi Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, pengurangan terjadi karena beberapa hal. Di antaranya, adanya penggabungan, pemisahan, dan penghapusan sejumlah perangkat daerah. Pengurangan juga terjadi karena perubahan kedudukan rumah sakit daerah yang selama ini merupakan perangkat daerah tersendiri menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan.
Dijelaskan Devi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Dinas Perkebunan akan digabung menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan. Kemudian, urusan pendidikan dan kebudayaan yang sebelumnya tergabung dalam satu perangkat daerah akan dipisah menjadi dua dinas, yaitunya Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.
Sementara itu urusan Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika dipisah menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo. Urusan penelitian dan urusan pengembangan menjadi Bappeda dan Balitbang. Urusan pengendalian penduduk dan KB yang selama ini merupakan instansi vertikal bergabung dengan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Ke depan nama dinasnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pencatatan Sipil. Sedangkan beberapa perangkat daerah yang dihapuskan adalah, Sekretariat Bakorluh, Sekretariat KPID dan Sekretariat KORPRI.
Devi menyampaikan, pengajuan ranperda telah sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri tentang pengaturan susunan perangkat daerah. Selain itu juga mengacu pada ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah yang didasarkan pada kriteria tipologi. Kriteria tipologi ini merujuk pada tiga indikator, yaitunya, jumlah penduduk, luas wilayah dan total APBD.
“Pengusulan pembentukan perangkat daerah ini juga didasarkan pada azaz efisiensi, efektifitas, rentang kendali dan tata kerja yang jelas. Diharapkan Ranperda bisa diselesaikan secepatnya,” kata Devi.
Di sisi lain Devi Kurnia berharap dengan adanya perubahan struktur yang baru di lingkungan pemprov dapat meningkatkan kinerja, dan akan ada efisiensi serta efektivitas secara kelembagaan pemerintah daerah.
“Targetnya tentu akan memacu peningkatan kinerja, dan efisiensi secara kelembagaan. Dengan adanya peningkatan kinerja, tentunya akan mempengaruhi ke berbagai bidang yang lainnya,” ujarnya, Senin (29/8/16).
Secara menyeluruh pemerintah daerah berharap akan ada peningkatan kinerja dari seluruh organisasi perangkat daerah yang ada, meskipun secara umum menurutnya kinerja sudah baik. Namun demikian tentu diharapkan akan lebih efektif karena akan ada SKPD atau lembaga yang digabungkan. “Jadi, pemprov tidak hanya melihat kepentingannya saja tapi juga melihat aturan yang ada,” ulasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano yang memimpin sidang paripurna mengatakan, esensi utama dari pembentukan perangkat daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 18/2016, adalah efisiensi dan efektivitas yang berorientasi kepada program. Dalam hal ini, orientasi pembentukan perangkat daerah tidak lagi dalam kapasitas bagi-bagi jabatan.
“Pembentukan perangkat daerah harus betul-betul untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan serta berdaya guna untuk mewujudkan visi pembangunan daerah ke depan,” ucap Arkadius.
Dari data yang dihimpun di Admin Perangkat Daerah Biro Organisasi, lingkup Setda sebelumnya 5 staf ahli, 3 asisten, dan 9 biro, menjadi 3 staf ahli, 3 asisten, dan 9 biro. Sekretariat DPRD sebelumnya 4 bagian dan 12 Subbag, menjadi 3 bagian dan 9 Subbag. Di Inspektorat tetap 4 Iinspektur bagian.
Untuk SKPD yang awalnya berjumlah 18 bertambah menjadi 27 SKPD, Lemtekda yang awalnya 12 menjadi 6, dan lembaga lain Sekretariat KPID fungsinya diintegrasikan ke Dinas Kominfo, Sekretariat Bakorluh menyebar ke SKPD rumpun Pertanian, dan Sekretariat Korpri diintegrasikan ke BKD.
(hln/rin/rki)