Pemprov Sumbar Sampaikan Ranperda SOTK ke DPRD, Perangkat Daerah Berkurang Jadi 37

  • Whatsapp

PADANG, beritaLima — Pemprov Sumbar telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) ke DPRD Sumbar dalam sidang paripurna, Senin, (29/8/16). Dalam SOTK baru itu, terungkap bahwa dari  41 perangkat daerah yang saat ini, bakal berkurang menjadi 37 (di luar biro, red). Sementara kalangan DPRD berharap SOTK baru bukan untuk bagi-bagi jabatan.

Plh Sekda Provinsi Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, pengurangan terjadi karena beberapa hal. Di antaranya, adanya pengga­bungan, pemisahan, dan penghapusan sejum­lah perangkat daerah. Pengurangan juga terjadi karena perubahan kedudukan rumah sakit daerah yang selama ini merupakan perangkat daerah tersendiri menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan.

Dijelaskan Devi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Dinas Perkebunan akan digabung menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan. Kemudian, urusan pendidikan dan kebuda­yaan yang sebelumnya tergabung dalam satu perangkat daerah akan dipisah menjadi dua dinas, yaitunya Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.

Sementara itu uru­san Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika dipisah menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo. Urusan penelitian dan urusan pengembangan menjadi Bappeda dan Balitbang. Urusan pengendalian penduduk dan KB yang selama ini merupakan ins­tansi vertikal bergabung dengan urusan administrasi kependu­dukan dan pencatatan sipil. Ke depan nama dinasnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pencata­tan Sipil. Sedangkan beberapa perangkat daerah yang dihapus­kan adalah, Sekretariat Bakorluh, Sekretariat KPID dan Sekretariat KORPRI.

Devi menyampaikan, penga­juan ranperda telah sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri tentang pengaturan susunan pe­rangkat daerah. Selain itu juga mengacu pada ketentuan Pasal 6 Peraturan Peme­rintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang pemben­tukan perangkat daerah yang dida­­sar­kan pada krite­ria tipologi. Kriteria tipologi ini merujuk pada tiga indikator, yaitu­nya, jumlah penduduk, luas wilayah dan total APBD.

“Pengusulan pembentukan perangkat daerah ini juga didasar­kan pada azaz efisiensi, efekti­fitas, rentang kendali dan tata kerja yang jelas. Diharapkan Ranperda bisa diselesaikan sece­patnya,” kata Devi.

Di sisi lain Devi Kurnia berha­rap dengan adanya perubahan struktur yang baru di lingkungan pemprov dapat meningkatkan kinerja, dan akan ada efisiensi serta efektivitas secara kelemba­gaan pemerintah daerah.

“Targetnya tentu akan mema­cu peningkatan kinerja, dan efisiensi secara kelembagaan. Dengan adanya peningkatan kinerja, tentunya akan mempe­ngaruhi ke berbagai bidang yang lainnya,” ujarnya, Senin (29/8/16).

Secara menyeluruh pemerin­tah daerah berharap akan ada peningkatan kinerja dari seluruh organisasi perangkat daerah yang ada, meskipun secara umum menurutnya kinerja sudah baik. Namun demikian tentu diharap­kan akan lebih efektif karena akan ada SKPD atau lembaga yang digabungkan. “Jadi, pemprov tidak hanya melihat kepenti­ngannya saja tapi juga melihat aturan yang ada,” ulasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano yang memimpin sidang paripurna mengatakan, esensi utama dari pembentukan perang­kat daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 18/2016, adalah efisiensi dan efektivitas yang berorientasi kepada program. Dalam hal ini, orientasi pem­bentukan perangkat daerah tidak lagi dalam kapasitas bagi-bagi jabatan.

“Pembentukan perangkat dae­rah harus betul-betul untuk penyelenggaraan tugas peme­rintahan yang efektif, efisien, dan transparan serta berdaya guna untuk mewujudkan visi pem­bangunan daerah ke depan,” ucap Arkadius.

Dari data yang dihimpun di Admin Perangkat Dae­rah Biro Organisasi, lingkup Setda sebelumnya 5 staf ahli, 3 asisten, dan 9 biro, menjadi 3 staf ahli, 3 asisten, dan 9 biro. Sekre­tariat DPRD sebelumnya 4 bagian dan 12 Subbag, menjadi 3 bagian dan 9 Subbag.  Di Inspektorat tetap 4 Iinspektur bagian.

Untuk SKPD yang awalnya berjumlah 18 bertambah menjadi 27 SKPD, Lemtekda yang awalnya 12 menjadi 6, dan lembaga lain Sekretariat KPID fungsinya di­inte­grasikan ke Dinas Kominfo, Sekretariat Bakorluh menyebar ke SKPD rumpun Pertanian, dan Sekretariat Korpri diintegrasikan ke BKD.

(hln/rin/rki)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *