Pemred Faktanews: Polisi Harus Terapkan UU Pers Dalam Penanganan Laporan Wartawan

  • Whatsapp

Banyuwangi Beritalima.com – Berkaitan laporannya di Polres Banyuwangi akibat dihalangi-halangi dan dipermalukan didepan umum, saat ini dua wartawan Vian dan Nanang Setiawan masih menunggu proses hukum.

Hal ini menyusul sikap berlebihan dua satpam BPN Banyuwangi (sp dan ln), keduanya memaksa menghapus foto dan bertindak arogan serta ucapan pelecehan, saat kedua wartawan ini melakukan tugas fungsi informasi dan kontrol pada senen lalu (13/3).

Saksi menyatakan, dua satpam mulanya meminta dua wartawan menghapus foto-foto yang didapatkan saat meliput, karena dua satpam tidak bisa memberikan alasan yang dibenarkan, kedua wartawan ini menolak.

Terjadi adu mulut ditengah kerumunan layanan, layaknya petugas keamanan diinstitusi rawan kejahatan, salah satu satpam (sp) sempat mencengkeram tangan salah satu wartawan yang berupaya menjauh keluar untuk menghindari kegaduhan.

Dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan mencari informasi dan pasal 6 d dalam menyebutkan wartawan mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengawasi, mengoreksi ataupun mengkritik berbagai hal berkaitan kepentingan umum.

Dalam pasal lain, tugas pers dilindungi oleh hukum dan untuk menjamin kemerdekaan pers maka kepada seseorang atau lembaga yang menghalang-halangi tugas pers dikenakan sanksi pidana atau denda.

Pantauan media selama ini. Satpam Di BPN Banyuwangi lebih nampak layaknya body guard, mata dan sikapnya terus mengawasi setiap pengunjung dari pada senyum ramah petugas keamanan layaknya dikantor layanan public.

Bahkan tak jarang satpam juga berada diantara kerumunan para pengunjung sehingga nampak menghalangi keleluasaan masyarakat yang butuh layanan BPN Banyuwangi.

Hingga saat ini belum ada penjelasan kepala BPN Banyuwangi Haryono Saroso, apakah tindakan dua satpam tersebut merupakan tupoksi di institusi yang sulit beradaptasi dalam era reformasi ini.

“saya tidak bisa menerima perlakuan satpam ini, saya sudah lapor ke Polres Banyuwangi,” ujar salah satu wartawan, Vian.

informasi yang berkembang, redaksi Faktanews.co.id ( khayatul makin ) dan kuasa hukumnya serta beberapa LSM sedang menjadwalkan rapat internal guna menentukan langkah – langkah yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya meminta agar pihak kepolisian menerapkan UU Pers Dalam menindak lanjuti laporan wartawan yang di halang halangi dalam menjalankan tugas. Karena UU Pers merupakan UU letspecialis yang di anut oleh jurnalis.” Ujarnya. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *