Pemuda Asal Sumenep yang Tega Bantai Bocah 9 Tahun di Pamekasan, Sekarang Begini Nasibnya

  • Whatsapp
Tersangka pembantai Bocah 9 Tahun. Pemuda Berambut Pirang Asal Kabupaten Sumenep. Ketika Ditangkap dan di bawa Oleh Anggota Satreskrim Polres Pamekasan Pada Hari Senin (08/03/2021). [Reporter Aan].

PAMEKASAN, Beritalima.com |Begini nasib Seorang Pemuda berinisial UA 20, warga Jalan. Pahlawan No 76 Kelurahan. Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten. Sumenep. Dengan keji dan sadis hingga tega membantai seorang bocah Inisial AATA 9, status Pelajar di salah satu SDN. Asal Dusun Ombul, Desa Taraban, kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan AKBP AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dya, membenarkan atas kejadian tersebut dan hingga dilakukan penangkapan tersangka pelaku pembantaian bocah 9 itu, pada Pukul 01.00. WiB Hari Senin Tanggal 08 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

“Pelaku Ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim dan kanit Pidum, di sebuah rumah milik bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan,”terangnya.

“Pemuda berrambut pirang ini usut punya usut tega menghabisi nyawa seorang bocah yang tidak berdosa itu, dilatar belakangi hanya karena sakit hati kepada ayah korban dan sampai saat ini kami masih dalam pendalaman penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, Senin(08/03/2021), siang kepada awak media.

AKP Adhi Putranto Utomo, menerangkan, awal mulanya terjadinya pembantaian pada hari Minggu Tanggal 07 April 2020 sekira Pukul 23.45 Wib. Korban sedang berada di dalam kamar, sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu rumah.

Dan tiba-tiba Tersangka masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah pedang, karena ketakutan orang tua korban Karimullah 58, keluar rumah untuk memberitahukan kepada Sekdes Desa Taraban, sementara Ibu korban Kuntari 42, keluar rumah untuk memberitahukan kepada Bibi pelaku bahwa UA, mengamuk dan membawa sebilah pedang,

“Setelah itu Ibu korban kembali dari rumah. Nenek korban kemudian langsung masuk ke dalam rumah. Kemudian melihat ke dalam kamar tiba tiba korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi tertelungkup dengan luka pada kepala belakang selebar 1 cm seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga,”tambahnya.

Dari hasil olah TKP Satreskrim Polres Pamekasan, juga berhasil mengumpulkan bebeberapa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 108 Cm yang ada bercak darahnya dengan gagang terbuat dari kayu yang dililiti tali warna hitam dan sarung pedang terbuat dari kayu yang dililiti tali berwarna hitam dan juga terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dengan fariasi besi warna emas.

1 (satu) kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di sebelah kiri bagian dada. 1 (satu) buah sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu – abu. 1 (satu) kaos dalam warna putih berlumuran darah. 1 (satu)kerah dengan warna liris hitam, kuning, abu – abu berlumuran darah.

“Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati. Atau seumur hidup. Atau hukuman paling lama 20 tahun penjara,”tegas dan pungkas AKP Adhi Putranto Utomo.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait