Pemuda Edarkan Pil Koplo Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Pemuda karyawan swasta tertangkap tangan petugas kepolisian, saat berada di lapangan sepak bola desa Kedungmoro, kecamatan Kunir. Saat ditangkap terbukti menyimpan sejumlah 549 butir pil koplo. (07/02/2019) sekitar jam 20.30 wib.

Tersangka harus diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar. Pelaku sendiri diamankan di Lapangan sepak bola dusun Recobanteng, desa Kedungmoro, kecamatan Kunir kabupaten Lumajang.

Menurut sumber dari polres Lumajang, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 50 butir butir pil warna putih logo Y , 1 bungkus plastik berisi 99 butir pil warna putih logo Y, 400 butir butir pil warna putih logo Y ,1 buah kaleng plastik kosong dan 16 bungkus plastik kosong.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan
“kami berhasil menangkap Muhamad Agung Wahyudi yang tertangkap tangan menyimpan sejumlah 549 butir pil koplo. Tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam lagi informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku-pelaku lainnya”, tutur Arsal Sahban.

Kapolsek Kunir AKP Kuzaini SH menerangkan, “Tersangka kami tangkap tanpa adanya perlawanan saat akan mengemas barang tersebut dalam kemasan plastik kecil. Dan untuk selanjutnya, tersangka digelandang oleh petugas ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut”, terang Kuzaini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *