Pemuda Genteng Banyuwangi Dibekuk Polisi, Edarkan Ratusan Pil Trex

  • Whatsapp
Foto: Istimewa

BANYUWANGI,Beritalima.com – Aksi seorang pemuda di Banyuwangi berakhir di balik jeruji besi setelah polisi meringkusnya karena mengedarkan obat terlarang jenis pil trex. Pemuda berinisial MFAP (20), warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, itu ditangkap jajaran Polsek Genteng pada Sabtu (30/8).

Kanitreskrim Polsek Genteng, Ipda Sujarwadi, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari diamankannya seorang pemuda lain berinisial WAN. Dari hasil pemeriksaan, WAN mengaku mendapatkan pil trex dari MFAP.

“Setelah dilakukan pendalaman, kami langsung bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Sujarwadi.

Benar saja, saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti mencengangkan. Dari tangan MFAP, petugas menyita 820 butir pil trex, uang tunai Rp170 ribu hasil penjualan, sebuah ponsel, serta sebuah kaleng yang digunakan untuk menyimpan barang haram itu.

Kini, MFAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ipda Sujarwadi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan berbahaya tersebut karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda.

“Pil trex ini bisa menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Kami mengimbau masyarakat, terutama anak muda, jangan sampai terjerumus karena sekali mencoba bisa berakibat fatal,” tegasnya. (Red//B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait