JAKARTA, beritalima.com – Pemuda Lira (Lumbung Informasi Rakyat) terus mendesak berbagai pihak untuk membongkar dugaan penyadapan illegal Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin. Kali ini yang akan ditelusuri, provider mana yang terlibat melakukan penyadapan.
“Kami akan melaporkan ke Menko Info dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) karena Kami menduga provider ikut terlibat dalam penyadapan illegal tersebut. Pemuda Lira menengarai adanya keterlibatan pihak provider karena yang memiliki otoritas penyadapan pemerintah dan BIN (Badan Intelijen Negara) membantah tidak terlibat,” tegas Ketum DPP Pemuda Lira, Indra Lesmana di Jakarta
Dikatakan tanpa bantuan pihak ketiga mustahil pihak Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan Pengacara, Humphrey Djemat dapat melakukan penyadapan, kecuali mereka memiliki alat penyadap. Jikapun dibeli harganya cukup mahal dan itu juga merupakan pelanggaran hukum. Untuk itu Pemuda Lira menyasar ke pihak provider yang memiliki akses untuk menyadap percakapan pihak tertentu termasuk. SBY-MA.
Dari lima institusi yang berhak melakukan penyadapan Presiden Jokowi dan Badan Intelijen Negara (BIN) telah membantah. KPK dan BNN sangat jauh terlibat dengan urusan Ahok. Dua institusi lainnya Kejaksaan dan Kepolisian patut dicurigai ikut bermain. Jika tidak maka diduga perusahaan provider ikut terlibat.
“Pemuda Lira akan lakukan investigasi karena jika dibiarkan ini merugikan bangsa dan masyarakat. Pengguna nomor telepon provider tersebut tidak aman. Jika provider jadi alat kekuasaan untuk menyadap, masyarakat tidak perlu menggunakan provider tersebut. Jika sekelas SBY saja disadap bagaimana warga masyarakat lain,” papar Indra Lesmana
Menurut catatan Redaksi LSM LIRA merupakan LSM yang memiliki track record tajam dalam mengkritisi yang berkaitan dengan Telekomunikasi. Tercatat Kasus dugaan KKN Alkom (Alat Komunikasi) dan Jarkom (Jaringan Komunikasi) di Mabes Polri, Rekening Gendut Pati Polri dan Banggar DPR RI.