MEDAN, beritalima.com – Pemuda LSM LIRA Sumut akan melaporkan Rizaldi Mavi, mantan Gubernur LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Sumut kepada pihak berwajib ke Polisian terkait penipuan cek bodong senilai Rp.100 juta. Pada kesempatan yang sama DPP LSM LIRA juga menerima pengaduan masyarakat terkait kasus-kasus penipuan maupun yang melibatkan Rizaldi Mavi
“Kami telah menerima laporan Pemuda LSM LIRA Sumut terkait penipuan cek kosong/bodong tersebut. Selain itu kami juga menerima informasi terkait dugaan tindak pemerasan di beberapa perusahaan yang mengatasnamakan LSM LIRA. Karena datanya valid, maka DPP LSM LIRA melalui Pemuda Lira akan memproses secara hukum,” tegas Sekjen DPP LSM LIRA, Ahmad Hadariy kepada media di Medan
Secara kronologis disebutkan, bahwa dalam kegiatan Pemuda Lira Sumut, awal tahun 2016, Pemuda Lira telah mengeluarkan biaya yang cukup besar dalam perhelatan disebuah hotel di Sumut. Rizaldi Mavi ketika itu masih menjabat Gubernur LSM LIRA Sumut ikut menumpang kegiatan. Untuk itu Rizaldi Mavi sharing mengcover biaya kegiatan tersebut sebesar Rp. 100 juta.
Untuk itu Rizaldi Mavi telah menerbitkan cek Bank Mandiri senilai Rp. 100 juta dari CV. Ramadhan No. GL 444882 tanggal 20 Januari 2016 yang diberikan kepada Pemuda LSM LIRA Sumut. Tetapi setelah dilakukan upaya pencairan setelah dua kali selalu ditolak dengan alasan tidak ada dana. Hingga saat ini yang bersangkutan juga tidak bertanggung jawab meski sudah dilakukan peringatan.
Mengingat ini mengandung delik penipuan dan unsur pidana, maka DPP LSM LIRA akan proses hukum dengan Pasal penipuan 378 unsur penipuan dengan cek kosong. Menurut KUHP yang bersangkutan dapat dijerat hukuman maksimal empat Tahun, tegas pria Mantan anggota DPRD Yogyakarta asli Madura itu.
“Kami akan proses hukum masalah penipuan cek kosong/bodong ini. Kami juga sedang Investigasi laporan yang disampaikan masyarakat atas dugaan pemerasan Rizaldi Mavi dibeberapa perusahaan di Sumut dengan menggunakan LSM LIRA. Tidak hanya itu tapi juga melakukan pemerasan atas berbagai kasus dugaan korupsi di Sumut,” tegas Hadari
Menurut catatan Redaksi, Rizaldi Mavi merupakan Mantan Gubernur LSM LIRA yang telah dipecat oleh Dewan Pendiri LSM LIRA sejak tahun 2016. LSM LIRA merupakan satu-satunya LSM meraih Rektor Muri yang didirikan Tahun 2004 oleh HM. Jusuf Rizal dari embrio Blora Center — Tim Relawan SBY-JK yg dibentuk HM. Jusuf Rizal bersama Sudi Silalahi dkk. Namun hingga kini Rizaldi Mavi masih membaca-bawa LSM LIRA meski sudah dipecat. (**rr)