GRESIK, beritalima.com – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil amankan seorang pemuda dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, di depan toko Emas Bukit Mas Jl. Raya Desa Menganti kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada hari Senin, tanggal 24 September 2018, Jam 23.30 wib.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H, mengatakan pelaku diketahui bernama FAM (24) merupakan warga Kabupaten Nganjuk yang tinggal diwilayah Tambaksari, Surabaya.
“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan yang dilakukan Unit I Opsnal Narkoba Polres Gresik dan berhasil melakukan penangkapan di depan toko Emas Bukit Mas tepatnya di Jl. Raya Desa Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik ” jelas Kasat Narkoba Polres Gresik.
Dari tangan tersangka anggota Satresnarkoba Polres Gresik satu paket shabu dengan berat bruto 0,32 gram, satu buah potongan selang warna hijau, satu pipet kaca, celana jeans merk bruno art, satu HP merk xiomi warna putih beserta simcard dengan nomor 0816155XXX. Kini beserta barang bukti tersangka diamankan di Rutan Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.
” Pelaku Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan 4 tahun hukuman penjara.” pungkas AKP Redik.( Slamet.R )