SERGAI, beritalima.com | Pria Pengangguran HO alias Soyok(25) warga Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, nekat jual narkotika jenis sabu, baru berjalan tiga bulan akhirnya kandas ditangan Sat Narkoba Polres Sergai.
HO alias Soyok Ditangkap di dalam rumah miliknya, Sabtu(28/3/2020) sekitar pukul 09:30WIB. Hasil pengeledahan team menemukan 2 paket yang diduga Narkotika sabu dengan berat 0,35 Gram didalam sepatu milik pelaku dan 1 lembar plastik klip transparan kosong dan pipet yang ujungnya runcing ditemukan di kamar. Akibat perbuatannya pelaku langsung di gelandang ke Sat Narkoba Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (29/3/202) mengatakan penangkapan tersangka HO alias Soyok berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara, setelah mengetahui pelaku berada di rumah langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang secara langsung disaksikan kepala Dusun maupun pihak keluarga.
“Tersangka ditangkap di dalam rumah miliknya, hasil pengeledahan yang disaksikan kadus dan pihak keluarga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam sepatu milik tersangka, tepatnya didalam kamar milik tersangka,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari tersangka AG dengan harga Rp 400.000. Selanjutnya tersangka kembali di mempaketi menjadi 10 paket dimana 8 paket sudah laku terjual dengan harga perpaket dengan hargaRp80.000 hingga Rp 50.000,-rupiah.
Bahkan tersangka mengaku sudah tiga bulan menjual atau mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap,”ucap Mantan Kapolres Batubara.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Budi)