GRESIK,beritalima.com- Polsek Cerme, menggagalkan peredaran narkoba jenis pil doble L di wilayah Gresik selatan. Tersangka yang ditangkap adalah MFA (20) tahun, warga Dusun Glintung, Desa Kepatihan Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pemuda tersebut ditangkap polisi dengan barang bukti 1.070 pil berlogo dobel L.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo berhasil mengungkap kasus ini, pada, 18 September lalu, sekitar jam 16.00 WIB. Di Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp 180 ribu,” ujarnya.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah beberapa plastik klip bening satu unit handphone, satu unit Kotak kosong yang digunakan untuk meyimpan pil berlogo dobel L.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di lokasi Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik kerap dijadikan tempat transaksi menjual pil berlogo dobel L oleh seseorang.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim polsek cerme dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan benar saat dilakukan penyelidikan disekitar TKP tersebut menjupai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L dan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barangbukti dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L, berdasarkan hal tersebut selanjutnya petugas polsek Cerme membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)