LUMAJANG,beritalima.com- Memasuki pelaksanaan operasi pekat semeru tahun 2019, Satuan reserse narkoba polres Lumajang berhasil mengungkap peredaraan Pil Koplo warna putih berlogo ‘Y’ sejumlah 429 butir. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan laki-laki asal dusun Gendongsari, desa Labruk Kidul, kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang, (16/05/2019).
Dalam pengungkapan tersebut diketahui pelaku bernama Muhammad Zainuri Abidin bin Zainuri (25 th). Zainuri tertangkap pada (15/05/2019) jam 12.30 wib di rumahnya. Dalam pemeriksaan di tangan pelaku ditemukan pil Putih berlogo “Y” sejumlah 429 butir dan uang sebesar Rp 250.000.
Semua barang bukti tersebut disita dan pelaku harus digelandang ke Mapolres Lumajang karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH saat dikonfirmasi penangkapan tersebut menyampaikan, “Sudah saya katakan, saya akan tegas terhadap pengedar Narkoba. bagaimanapun mereka menyembunyikan aksinya, pasti akan kami ungkap. Kami punya alat dan strategi untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba”, Ujar Arsal.
“saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”, tegas Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan, “tersangka sedang menjalani masa pemeriksaan di Mapolres Lumajang. Kasus ini akan kami kembangkan terus untuk mencari bandar diatasnya. Instruksi Kapolres untuk mengungkap jaringan diatasnya akan kami tindaklanjuti”, ujar Priyo.
Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya pelaku dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun masa kurungan. (Jwo)