JAKARTA – Krisis COVID-19 di negara Malaysia berdampak pada pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara itu. Dan pemulangan ini dirasa dapat berpotensi terjadinya importasi kasus dari Malaysia.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan terkait hal ini, bahwa Perwakilan RI di Malaysia sudah menyiapkan rencana kontingensi demi memastikan rencana pemulangan seluruh WNI dan PMI dari Malaysia.
“Khusus para deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besarnya risiko kesehatan,” jelasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (4/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Selama ini, mekanisme skrining melalui testing dan karantina masuk dan keluar Indonesia dilakukan demi mencegah adanya importasi kasus yang dibawa pelaku perjalanan internasional. Bahkan Pemerintah Indonesia tenagh berencana menetapkan perpanjangan karantina bagi yang akan masuk ke Indonesia dan datang dari negara-negara krisis COVID-19.
Saat ini, karantina diterapkan selama 5 x 24 jam dan dapat ditingkatkan menjadi 14 x 24 jam dari pelaku perjalanan yang datang dari negara dengan krisis COVID-19. “Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru,” ujarnya.