Pemusnahan Barang Bukti Dari 14 Kasus

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com.
Kejaksaan Negeri Timika memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode 2016 hingga 2019.
Pantauan dilapangan acara pemusnahan dilaksanakan di halaman Kejari Kabupaten Timika,Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kab. Timika, Papua, Kamis (5/12).

Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung Kajari Timika, Ferly Herlius yang dihadiri Kapolres Timika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Kepala BNNK Timika, Kompol Mursaling, perwakilan kuasa hukum, dan tokoh masyarakat.

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan, antara lain BB yang berkaitan dengan Undang undang narkotika berupa narkotika ganja, sabu, bong atau alat hisap, takaran, timbang handphone.
Sementara BB yang berkaitan dengan Undang-undang kesehatan, yakni somadril dan dextro. Sedangkan yang berkaitan dengan Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang pangan, yakni ratusan liter miras lokal jenis sopi beserta bahan dan alat pembuatannya.
Kemudian BB yang berkaitan dengan Undang-undang darurat, yakni nomor 12 tahun 1951, seperti senjata tajam (sajam) seperti tombak, badik, busur, dan anak panah. Serta satu pucuk senjata api rakitan jenis FN bersama tiga butir peluru dan satu selongsong dan sejumlah BB yang berkaitan dengan kasus 303 (perjudian), yakni papan angka yang digunakan untuk judi king dan handphone.

Pemusnahan sejumlah BB yang dilakukan dengan cara dibakar berupa perkara perjudian berupa kupon togel, busur, dan anak panah. Sedangkan untuk BB narkoba sendiri seperti sabu dimusnahkan dengan dilarutkan di dalam air panas, sedangkan ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk miras dilakukan dengan cara dibuang dialiran sungai, kemudian untuk senpi sendiri akan diserahkan ke Brimob untuk dilakukan pemusnahan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Timika, Joice E Mariai mengatakan, bahwa pemusnahan sejumlah BB ini dimana pihaknya baru menerima dari Pengadilan Negeri Timika.
“Jadi berdasarkan fungsi kami sebagai eksekutor maka sejumlah BB ini segera dimusnahkan,”katanya dengan singkat.

(Lasatia/Timika)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *