Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku yang menampilkan video porno di videotron Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) lalu.
Pelaku pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Inisialnya SAR, lahir tahun 92, dia itu ahli ITE,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10) kemarin.
Iriawan mengatakan SAR diamankan oleh kepolisian di kantornya di PT Mediatrac di Jalan Senopati. SAR bertugas mengenai analisis data.
“Sebenarnya hari Sabtu sudah bisa geledah dan tangkap”
Jenderal polisi berbintang dua dia itu menambahkan, bokep -sebutan untuk film porno- sempat tayang di videotron yang mestinya untuk papan iklan selama 10 menit. Namun, akhirnya kabel listrik yang tersambung ke videotron yang tak jauh dari kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu dicabut oleh warga.
SAR pun mengaku bertindak sendirian. “Sementara yang bersangkutan mengatakan masih bekerja sendiri, tapi akan kita dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu,” ujarnya.
Apakah SAR pernah melakukan hal serupa? Iriawan menambahkan, penyidikan polisi belum mengarah ke arah itu.
“Yang jelas akan kita dalami karena kejadiannya kan baru sekali ini sehingga tentunya kami mohon waktu untuk mendalami baik itu motif apa ada peran lain dari yang bersangkutan,” katanya.
Kini SAR dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yakni UU KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman tidak main-main. Yakni tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.