Pemutusan Aliran Listrik Secara “Sepihak”, Warga Glenmore ini Bakal Laporkan Oknum Petugas PLN

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Warga perumahan Glen Estet Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore meradang. Ia meradang lantaran petugas PLN memutus listriknya secara sepihak.

“Tanpa pemberitahuan petugas PLN memutus dan membongkar meteran milik kita,” Ucap Rifky Alamudi, kepada wartawan. Kamis, (7/10/2021).

Bacaan Lainnya

Kata pria yang akrab disapa Kiki ini, petugas PLN ini tidak punya aturan, karena main putus saja. Padahal dirumah waktu itu tidak ada orang mereka main masuk halaman rumah orang tanpa permisi kepada pemilik rumah.

“Dirumah cuman ada anak saya yang masih kecil. Tanpa basa basi mereka mencongkel meteran listrik,” ujarnya.

Menurut Kiki, dirinya selalu melakukan tagihan listrik di Kantor Telkom, dan pada saat mau membayar tagihan bulan 6, tidak bisa karena tidak keluar struknya. Akan tetapi bulan 7 dan 8 sampai 9 lancar – lancar saja. Tapi kok tiba – tiba listrik dirumah saya diputus tanpa pemberitahuan.

“Saya akui telat satu bulan pada bulan 6 saja. Dan itupun bukan salah kami. Kenapa jika saya telat bulan 6, dibulan 7 dan 8 hingga 9 kok kita tidak diberitahu oleh pihak PLN,” imbuhnya.

Kiki menambahkan, apa yang dilakukan petugas PLN ini sudah keterlaluan. Selain tidak ada pemberitahuan mereka masuk pekarangan rumah tanpa ijin. Ini sangat keterlaluan.

“Kita masih kordinasi dengan tim kuasa hukum kami. Jika perlu kita laporkan petugas PLN kepenegak hukum,” pungkasnya.

Sementara Menurut Arief, Kepala MULP PLN Genteng Banyuwangi saat dikonfirmasi melalui saluran selulernya mengatakan, bahwa listrik di rumah warga tersebut sudah terpasang kembali.

“sore ini sudah dilakukan pemasangan kembali, memang pada saat pemutusan sementara kemarin tidak ada orang dirumahnya hanya ada anak yang bersangkutan menurut petugas kami, dan itu pun petugas kami sudah berpamitan, kita lakukan pemutusan ulang karena dalam rekening PLN di bulan september masih belum masuk atau belum melakukan pembayaran kemarin itu.” ungkap arief.

Masih menurutnya, bahwa aturan PLN pembayaran terakhir disetiap bulannya ada batasan waktu.

“setiap bulannya jatuh tempo pembayaran yakni ditiap tanggal 20, jika dalam jatuh tempo tersebut belum melakukan pembayaran maka akan ada denda sampai pemutusan sementara.” imbuhnya.

Arief Juga Menjelaskan beberapa metode pembayaran listrik

“ada beberapa metode kemudahan pembayaran listrik, baik secara manual melalui kantor pos dan minimarket serta ada pula yang melalui online dengan PLN Mobile dan Banking Mobile bahkan sms Banking.” ujarnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait