LUMAJANG,beritalima.com- Keberhasilan bupati Lumajang dalam menindaklanjuti terkait beberapa temuan yang melanggar hukum saat sidak timbangan PT Mutiara Halim, berujung pemutusan KSO dan penyerahan aset PT Mutiara Halim. Dalam hal ini terkait sidak pada malam hari sempat viral videonya, menjadikan banyak pertanyaan di kalangan pakar-pakar hukum, (10/07/2019)
Pemutusan KSO Nomor 16 Tahun 2005 antara PT Mutiara Halim dan Pemkab Lumajang, yang dalam hal ini PT Mutiara Halim diwakili Hasan Pudjiono sebagai direktur dan Pemkab Lumajang diwakili Thoriqul Haq sebagai bupati Lumajang. Bupati Lumajang didampingi Wabup, Sekda dan bagian hukum menandatangani kesepakatan tersebut tanggal (05/07/2019) bertempat di Aula Panti PKK kabupaten Lumajang. Pemutusan KSO tersebut ditandai dengan penutupan aktivitas timbangan PT Mutiara Halim di kecamatan Kedungjajang pada malam harinya jam 00.00 dini hari, disaksikan banyak awak media.
Komisi Perwakilan Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) kabupaten Lumajang, dalam hal ini Arsad Subekti selaku wakil ketua LP-KPK menanggapi hal tersebut. “Kami mengapresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Bupati yang telah mewujudkan keinginan masyarakat Lumajang, yang keberatan terhadap keberadaan KSO tersebut karena di anggap terlalu memberatkan dan merugikan PAD kabupaten Lumajang. Namun pada saat bupati melakukan sidak yang sempat viral videonya, di sana banyak ditemukan dugaan adanya pelanggaran hukum yang mengarah kepada tindak pidana pemalsuan dan dugaan korupsi yang merugikan negara, hal tersebut seharusnya juga diikuti pula dengan tindakan hukum untuk dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum, sementara di dalam nota kesepakatan yang dilakukan para pihak pada tgl 5 juli kemarin memuat klausul, bahwa para pihak yakni pihak ke satu dan pihak kedua sepakat untuk tidak melakukan tuntutan secara hukum, ada apa dengan semuanya ini”, ujar Arsad.
“Kami masyarakat Lumajang berharap kepada penegak hukum agar kasus ini segera dilakukan penyelidikan sampai tuntas baik kepada kepolisian maupun kejaksaan negeri lumajang. Pasca terjadinya penghentian ini, kami berharap agar bupati segera membuat regulasi baru terkait dengan tata kelola dan tata niaga pertambangan pasir yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pendapatan daerah kabupaten Lumajang demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Lumajang”, tambah Arsad.
Basuki Rahmad, SH pakar Hukum Lumajang yang juga penasehat Peradi Lumajang dalam ini pihaknya mengkhawatirkan, bahwa penghentian KSO antara PT Mutiara Halim dengan Pemkab Lumajang, jika nantinya dilakukan penyelidikan oleh KPK dianggap adanya indikasi kemufakatan jahat dibalik semua yang terjadi. “Yang saya khawatirkan, ketika nanti KPK turun tangan dan melakukan penyelidikan dianggap adanya kemufakatan jahat dibalik pemutusan KSO tersebut”, tegas Okik (panggilan akarab).
Lebih jauh Okik juga menganalisa dalam pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihaknya menegaskan konsekuensi hukum terhadap percobaan, perbantuan, dan pemufakatan jahat dihukum sama dengan pelaku tindak pidana. “pasal 15 adalah salah satu bentuk dari konsep Extraordinary-nya korupsi, kalau di tindak pidana umum percobaan itu bisa divonis atau dituntut jauh lebih ringan, akan tetapi kalau di tindak pidana korupsi, tidak. Jadi agar bisa dihukum sama dengan pelaku perbuatan”, pungkas Okik. (Jwo)