Surabaya – Berulang kali masuk rumah tahanan, rupanya tidak membuat pria ini kapok untuk menjadi penadah hasil curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Adalah MH (46) warga Jalan Sencaki Surabaya kembali dibekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk sekian kalinya karena menjadi penadah hasil curanmor.
Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa bermula saat anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan operasi di jalur keluar Surabaya. Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka yang seorang penadah kejahatan curanmor.
Dalam menjalankan aksinya, Tersangka MH mengaku disuruh menemui temannya yang berinisial R di Jalan Demak Surabaya untuk melakukan teransaksi jual beli sepedah motor Hunda Beat Pop warna hitam tahun 2015 NoPol W 3932 QV yang tidak dilengkapi dokumen dan kunci kontak.
Sepeda tersebut merupakan hasil kejahatan pada 02 Agustus 2016 di depan GOR Jalan Pahlawan Sidoarjo. Karena lubang kunci dalam kondisi rusak, oleh tersangka MH sepeda motor tersebut dibeli seharga Rp 2.400.000,- (Dua Juta Empat Rarus Ribu Rupiah).
“Kemarin (Pada tanggal 03 Agustus 2016) sekitar pukul 09.00 wib, tersangka MH ditangkap oleh petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Bulak Banteng Surabaya ketika akan membawa sepeda motor tersebut dengan tujuan ke madura untuk dijual,” cetus mantan Humas Polres Pelabuhan tanjung perak tersebut.
Sebelumnya tersangka juuga pernah ditahan di polsek wonokromo dalam perkara curanmor di Jalan Padmosusantro Surabaya dan divonis hukuman 10 bulan penjara. Tersangka MH juga pernah ditahan di Polwiltabes Surabaya (saat ini Polrestabes Surabaya) tahun 1996, dalam perkara penadahan sepedah motor protolan hasil kejahatan sebanyak satu mobil Pick Up, dalam perkara tersebut tersangka MH divonis hukuman 3 bulan penjara