SURABAYA, beritalima.com | Maraknya penambang liar di Jawa Timur sangat meresahkan masyarakat. Pihak kepolisan sudah melakukan tindakan tegas dan membawanya ke proses pengadilan tapi masih belum membuat efek jera bagi para penambang liar lainnya.
Terkait ramainya penambangan liar ini, media ini datang ke perusahaan tambang CV Berkat Abadi Gemilang (BAG) di Banyutengah, Panceng, Gresik, Jawa Timur, Jumat (19/07/2024), untuk menggali keterangan seputar operasional penambang yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perlu diketahui, BAG adalah salah satu perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik. Alvin selaku General Manager BAG menyatakan sangat menyesalkan maraknya penambangan ilegal di Jawa Timur, khususnya di wilayah Kabupaten Gresik.
Alvin berharap aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap para penambang liar yang jumlahnya cukup banyak. Dia pun berharap pemerintah daerah setempat bisa melakukan penertiban, karena tambang merupahan salah satu sumber PAD.
Ditanya soal legalitas perusahaannya, Alvin menegaskan bahwa BAG perusahaan tambang legal. Selain mengantongi IUP eksplorasi, BAG juga mengantongi IUP operasional produksi.
Disebutkan, IUP milik BAG diterbitkan pada 2 Februari 2024. Dan, “Itu pun BAG baru menjalankan proses penambangan pada 10 Juli 2024,” kata Alfin.
Alvin mengungkapkan, para penambang ilegal kebanyakan warga setempat yang tidak memahami perihal izin penambangan. Karena itu, lanjut Alvin, BAG akan merangkul mereka semua.
“BAG menyikapi ini dengan menggandeng mereka. Mereka merupakan sebagian warga yang bekerja dan belum paham perizinan pertambangan,” kata GM CV BAG. #CV Berkat Abadi Gemilang (BAG), #Banyutengah Panceng
Selain tidak paham perihal perizinan pertambangan, operasional para penambang liar diduga dibekingi oknum. Karena itu, BAG berharap pemerintah daerah bersama aparat bisa menertibkan mereka. (Gan)
Teks Foto: Para karyawan CV BAG di lokasi penambangan di Banyutengah, Panceng, Gresik.