Hari ini, Rabu, 2 Nopember 2016, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Propinsi Jatim dengan Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Gresik dan Lamongan tentang Rencana Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Blok Tuban, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Dalam nota kesepahaman ini keempat daerah yang dimaksud akan mendaptakan hak working interest blok Tuban dimana nanti pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing daerah dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dalam pengelolaan blok tuban.
Dalam isi nota kesepahaman tersebut working interest dibagi menjadi dua bagian, yaitu participating interest privilege sebesar 10% dan participating interest non privilege 90%. Dimana besarnya proporsi pembagian participating interest privilege 10% dihitung berdasarkan besaran saham dari masing-masing daerah dan atas dasar rumus Pembagian saham dan estimasi biaya PI 10% yang mengacu pada UU 33 tahun 2004 pasal 19, tentang Pembagian Keuangan antara Pusat dan Daerah dan perhitungan perkiraan cadangan migas di masing-masing Kabupaten (Lapangan, Lead dan Prospek). Dengan memakai contoh perhitungan dari IAGI pada saat menentukan prosentase saham dari Blok Cepu.penghitungan oleh konsultan.
sementara untuk participating interest non privilege 90% tiap-tiap daerah akan diupayakan perolehan dan pembagiannya yang mengacu pada perhitungan yang akan dilakukan oleh konsultan atau dengan kesepakatan para pihak.(Bond)