LABUHANBATU, beritalima.com – Penyerahan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) dan SPPT PBB-P2 Tahun 2018 sekaligus penandatanganan MoU Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat tentang Penerimaan Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui saluran distribusi (Delivery Channel), acara ini berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu (9/5/2018).
Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si dalam pidato tertulisnya yang disampaikan Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MM mengatakan “dengan adanya kerjasama dimaksud dapat merealisasikan peningkatan pelayanan dan mempermudah seluruh penyetor uang daerah dalam melakukan pembayaran penerimaan kas daerah”.
Penandatanganan MoU antara Pemkab Labuhanbatu dengan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat Dengan dialihkannya PBB-P2 menjadi pajak daerah maka Pemerintah Daerah dituntut untuk mempersiapkan segala sesuatu sehubungan dengan pengalihan tersebut, termasuk regulasi, sarana dan prasarana pendukung lainnya, untuk itu Pemkab Labuhanbatu telah bekerjasama dengan PT Bank Sumut Cabang rantauprapat dalam pelayanan dan pengelolaan penerimaan kas daerah Pemkab Labuhanbatu melalui saluran distribusi dalam bentuk MoU.
Selain itu Pemkab Labuhanbatu telah melakukan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang dimulai dengan cetak massal SPPT PBB-P2 pada bulan April 2018 dan SPPT tersebut akan disampaikan seluruhnya kepada masyarakat melalui Camat dan seterusnya kepada Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, selanjutnya diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yakni tanggal 31 Oktober 2018.
“Untuk itu diharapkan kegiatan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan, oleh karena itu saya berharap kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu agar menjadi panutan dan teladan masyarakat dengan membayar kewajibannya diawal waktu, serta dapat menghimbau masyarakat di lingkungannya untuk turut serta taat terhadap pajak”, kata Bupati Pangonal.
Pimpinan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat Sujendi dalam sambutannya mengungkapkan, Sebagai Bank daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan merupakan kebanggaan masyarakat di Sumatera Utara Bank Sumut terus berkomitmen untuk dapat meningkatkan pelayanan.
Menurut Sujendi, Delivery Channel adalah sistem yang dibuat oleh Bank Sumut yang digunakan untuk memberikan kemudahan layanan kepada nasabah untuk menerima pajak negara, baik secara konvensional, melalui teller Bank, maupun melalui sistem elektronik meliputi, ATM, Cash Mangement System (CMS) maupun sistem elektronik lainnya.
Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Henry Eko Putra Siregar, ST dalam laporannya menjelaskan, Maksud dan tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk menyerahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 tahun 2018 kepada para Camat se-Kabupaten Labuhanbatu sekaligus mensosialisasikan sistem saluran distribusi (Delivery Channel) kepada masyarakat Labuhanbatu yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi seluruh penyetor dalam melakukan pembayaran penerimaan kas daerah di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, khususny pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan oleh Pimpinan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat Sujendi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tomy Harahap, S.Sos, M.AP disaksikan Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MM, acara tersebut juga diwarnai dengan pemberian bingkisan kepada para perwakilan perusahaan serta pembayaran langsung wajib pajak yang diawali oleh wajib pajak Ahmad Muflih. (ev@).