Penandatangan Berita Acara Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan, Sergai Akan Miliki Kantor PN

  • Whatsapp

Serdang Bedagai(Sumut)

BeritaLima.com-Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam DR. Henry Tarigan SH. M.Hum, Rabu (19/10) menandatangani Berita Acara Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan antara PN Lubuk Pakam dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai di eks Kantor Bina Marga Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.

Turut hadir Asisten Pemerintahan Umun Drs. Ramses Tambunan MSi, Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Saut Maruli Tua Pasaribu dan jajarannya, Kabag Humas Setdakab Sergai Drs. Benny Saragih MM, Camat Perbaungan Drs. H. Akmal dan Muspika, Kabid Aset Dinas PPKA Asrul Rasimin, SH, MM dan Lurah Simpang Tiga Pekan.

Penandatanganan berita acara pinjam pakai ini berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Blangpidie, Pengadilan Negeri Meureudu, Pengadilan Negeri Suka Makmue, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pengadilan Negeri Pulau Tanjung, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Pengadilan Negeri Mukomuko, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pengadilan Negeri Koba, Pengadilan Negeri Mentok, Pengadilan  Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Paringin, Pengadilan Negeri Penajam, Pengadilan Negeri Melonguane, Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Negeri Wangi Wangi, Pengadilan Negeri Belopa, Pengadilan Negeri Dobo, Pengadilan Negeri Namlea, dan Pengadilan Negeri Kaimana.

Dalam sambutannya Bupati Sergai Ir. H. Soekirman memberikan apresiasi kepada pihak PN Lubuk Pakam dengan gerakan proaktifnya yang telah memberikan fasilitas sehingga terbentuknya PN Sei Rampah ini. “Alhamdulillah dengan sudah terbentuknya PN Sei Rampah ini maka sudah ada semua kantor pelayanan publik. Sehingga kedepannya Pemkab Sergai akan mulai menata Kantor Pemerintahan (Kantor Bupati)”, ujar H. Soekirman.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Sergai bahwa dalan rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, setiap Kabupaten yang belum ada PN nya dapat diusulkan untuk dibentuk sesuai Pasal 4 (1) UU No 8 Tahun 2004. Pembentukan Pengadilan dilakukan secara bertahap berdasarkan pada urgensi prioritas.

Untuk itu diharapkan terus adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai dengan PN Lubuk Pakam kedepannya. Diharapkan juga semoga persiapan pembangunan gedung PN Sei Rampah lancar sehingga dapat segera diresmikan, pungkas Bupati Soekirman.

Sebelumnya Ketua PN Lubuk Pakam DR. Henry Tarigan SH. M.Hum mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Sergai yang mempunyai keinginan dan tekad yang kuat untuk mempunyai PN sendiri. Dengan sudah adanya Kejaksaan Negeri dan Kepolisian sudah dapat membentuk PN. Karena selama ini kita ketahui, apabila masyarakat Kabupaten Sergai berperkara maka dilakukan di PN Lubuk Pakam atau Tebing Tinggi. Dan ini tentunya selain jarak tempuhnya jauh juga biaya yang dikeluarkan untuk transportasi juga tinggi.

Oleh karena itu dengan ditandatangani Berita Acara ini agak lebih mengurangi beban cost yang dialami masyarakat. Kami juga dari pihak PN berharap Pemkab Sergai dapat terus mendukung hingga diresmikannya PN Sei Rampah nantinya, kata Henry Tarigan.

 

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman didampingi Asisten Pemerintahan Umum Drs. Ramses Tambunan MSi sedang menandatangani Berita Acara Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan antara PN Lubuk Pakam dengan Pemkab Sergai di eks Kantor Bina Marga Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Rabu (19/10).photo/sugiono

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *