BONDOWOSO, beritalima.com – Lima puluh persen APBD Kabupaten Bondowoso yang bersumber dari anggaran dana pusat ditarik lima puluh persen oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dan Mendagri RI.
Sekretaris Daerah Bondowoso Syaifullah menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan penanganan Covid-19. Akibat kebijakan tersebut, Pemkab Bondowoso harus merelakan mengembalikan anggaran dana sekitar Rp. 200 Milyar.
“Kita memenuhi permintaan mendagri bahwa Kabupaten dipotong 50%. Sekitar Rp. 2 Milyar,” kata Sekda Syaifullah usai melangsungkan rapat dengan seluruh OPD di Kantor Pemkab, Rabu (29/4/2020).
Sekda Syaifullah memaparkan, pengembalian tersebut berpengaruh terhadap jatah anggaran pada masing-masing OPD. Akibatnya, alokasi anggaran OPD dipangkas lima puluh persen. Sehingga OPD dituntut untuk hanya melaksanakan program yang berskala prioritas.
“Semua dinas kita potong 50%. Hanya pembangunan seperti jembatan yang mau jebol yang dikerjakan. Seperti diklat, hibah dan perjalanan dinas ditiadakan,” paparnya.
Kendati demikian, tegas Syaifullah, penarikan anggaran tersebut tidak berpengaruh terhadap alokasi penanganan di Covid-19 daerah.
“Tidak berpengaruh. Anggaran Covid 19 daerah aman,” tutupnya. (*/Rois)