Catatan Kritis Terkait Diskusi “Sinergitas Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkait Penanganan Covid-19 Dan Kepulangan TKI Ke Indonesia Terkhususnya NTT”
Forum Komunikasi Mahasiswa Sumba di Jawa (Forum KMSJ) Kembali mengadakan diskusi dengan tema” Sinergitas Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkait Penanganan Covid-19 Dan Kepulangan TKI Ke Indonesia Terkhususnya NTT”. Diskusi ini menghadirkan 6 pembicara yakni Emanuel M. Laka. Lena, S.Farm (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI), Theofransus Litaay, Ph.D (Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden RI), Dr. Servulus Bobo Riti (Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan, BP2MI), Bernardus Bulu, SH (PLT. Sekda Kabupaten Sumba Barat Daya), Adri U.R. Sabaora, SH (Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumba Tengah), Dedy Saba Ora, SE. M.Si (Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat). Diskuli ini di moderatori oleh Eliaser Wolla Wunga dan dilaksanakan Via aplikasi Google Meet yang berlangsung pada tanggal 4 juni 2020, dari pukul 15.00-18.00 WIB.
Pada kesempatan pertama Theofransus Litaay selaku Tenaga Ahli Utama KSP menyampaikan bahwa negara sedang menuju dalam hidup produktif dan aman dari covid-19 atau yang kita kenal dengan istilah New Normal atau kenormalan yang baru. Pandemi covid-19 saat ini telah menjangkiti 216 negara yang resmi maupun tidak dengan jumlah kasus 6.057.853 dan yang dinyatakan meninggal sebanyak 371.166. Kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 26.940 dengan 1.641 diantaranya dinyatakan meninggal sedangkan 17.662 dalam perawatan dan 7,637 dinyatakan sembuh. Lebih lanjut Theo menjelaskan bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memantau kedatangan 34 ribu pekerja migran Indonesia sampai ke daerah-daerah dan harus memberlakukan protokol kesehatan. Dalam hal ini KSP sebagai Delivery Assurance Unit harus memastikan kehadiran negara bukan sekedar Sent namun Delivered dalam penangan PMI baik yang docummented maupun undocummented. Saat ini diperkirakan 1,2 juta PMI docummented dan 2 juta lebih undocummented di Malaysia dan ribuan pekerja di negara-negara lain. Prinsip dan pola hubungan pusat dan daerah yakni
• Melindungi kesehatan masyarakat
• Penentuan pelaksana urusan berbasis kriteria eksternalitas, efektivitas, dan akuntabilitas
• Kaloborasi antara dan pemerintah pusat dan daerah
• Presiden sebagai komandan tertinggi
Memahami lebih lanjut pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dapat dibaca pada UU. No. 24 Tahun 2007.
Pada kesempatan kedua Servulus Bobo Rity selaku direktur BP2MI dalam pemaparannya menjelaskan bahwa saat ini terdapat 141.912 ribu lebih PMI yang sudah berhasil dipulangkan dari luar negeri. terdapat 2 kategori PMI yang dipulangkan yakni
• Dipulangkan karena bermasalah seperti ilegal, undocummented, deportan dan lain-lain sejumlah 75.424 PMI.
• Pulang memenuhi kriteria seperti selesai masa kontrak sebanyak 38.000 dan pulang mandiri sebesar 26.000
Dalam konteks covid-19, bagi PMI yang dipulangkan protokol kesehatan berlaku bagi mereka, bila terdapat indikasi maka akan diserahkan kepada gugus tugas baik di tingkatan nasional maupun dengan daerah-daerah.
Sehingga jangan ada ketakutan kepada PMI yang dipulangkan karena sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang diberlakukan dalam hal ini protokol kesehatan WHO. Dalam hal ini Negara sudah berusaha semaksimal mungkin dalam memfasilitasi kepulangan PMI baik yang reguler maupun non reguler. Bagi PMI yang masih di luar negeri BP2MI meyakinkan bahwa perusahaan atau tempat mereka bekerja wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Pada kesempatan ketiga Emanuel M. Laka Lena selaku wakil ketua komisi IX DPR RI mengatakan bahwa terkait dengan isu PMI dan data-data terkait sudah dibahas oleh Servulus. Namun yang perlu ditegaskan adalah bahwa isu PMI ini akan selalu menjadi bagian dalam tataran global dan perlu ditekuni secara serius sehingga kita dapat bersaing dan berkontestasi dalam mengambil bagian di dalamnya. Dalam konteks pandemi covid-19 saat ini, negara harus tetap saling berhubungan dalam proses penanganan PMI. Lebih lanjut Emanuel mengatakan bahwa dalam kondisi new normal proses penanganan PMI perlu diperhatikan lebih lanjut, ada dua catatan penting yakni
1. Proses persiapan PMI keluar negeri dengan menyiapkan skill yang baik.
2. Pemerintah baik tingkatan Desa, Kecamatan, Kota/Kab harus memiliki data PMI secara detail seperti kerja dimana, perusahaan apa, orang yang terdekat yang bisa di hubungi dll.
Pada kesempatan ke empat Bernardus Bulu Selaku PLT Sekda Kabupaten SBD menyampaikan bahwa saat ini penanganan covid-19 berjalan dengan baik. Kabupaten SBD sendiri merupakan kabupaten dengan zona hijau dan termasuk dari 120 daerah yang diperbolehkan pemerintah pusat untuk melakukan new normal. Selain itu penanganan covid-19 sudah mengikuti standar dari WHO. Terkait dengan PMI Kabupaten SBD adalah pengirim TKI terbesar kedua di NTT keluar negeri. namun dapat kami pastikan bahwa PMI yang berangkat sudah memenuhi standar dan legal, selain itu kami terus melakukan koordinasi bersama BP3MI dan BP2MI terkait hal ini. Mengenai kepulangan PMI kami sudah siapkan tempat karantina seperti yang juga sudah di koordinasikan oleh Gubernur bersama para Bupati dan Walikota di Provinsi NTT.
Pada kesempatan kelima Dedy Saba Ora selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat menyampaikan bahwa kondisi Kabupaten Sumba Barat tidak jauh berbeda dengan Kabupaten SBD. Dalam penanganan covid-19 sudah berjalan baik dan Kabupaten Sumba Barat termasuk dalam zona hijau yang diperbolehkan melaksanakan new normal. Terkait dengan PMI kami dalam 2 hari belakangan terdapat sepasang suami istri PMI dengan seorang anak yang sudah di Kupang dan ketika diberangkatkan pulang ke Sumba melalui Bandara Tambolaka ternyata tidak penerbangan membatalkan secara sepihak penerbangan dan mereka tertahan di Kupang.
Bersyukur kami sudah koordinasikan bersama dengan keluarga PMI agar tetap sabar menunggu. Mengenai kepulangan PMI kami sudah siapkan tempat karantina sebanyak 3 tempat. Lebih lanjut mengenai kondisi new normal saat ini kami berharap pemerintah pusat dan daerah adanya penyeimbangan antara menghentikan covid-19 namun harus meningkatkan perekonomian masyarakat. 3 kebijakan utama dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah yakni
• Pencegahan penyebaran covid-19
• Penangangan dan perawatan medis bagi pasien covid-19
• Pemberian stimulan kepada jaring pengaman sosial/Social Safety Net
Namun untuk social safety net perlu disampaikan bahwa hal ini mendatangkan gesekan di tingkat bawah, disisi lain bantuan ini mengarah kepada keluarga sesuai kriteria bansos sedangkan disisi lain untuk tenaga kerja basisnya bukan kartu keluarga. Dalam konteks berpikir untuk menyelamatkan tenaga kerja maka mau tidak mau kriteria yang ditetapkan kemensos harus diperbesar skalanya khusus untuk para pengerja. Yang di maksud pengerja rentan adalah mereka yang popolele, ojek dan lain-lain. Karena belum adanya regulasi yang mengatur perbesaran skala yang kami maksud, berharap kepada para pemerhati kebijakan di tingkat pusat memikirkan hal ini. saran kami new normal regelution economic safety nett sehingga bukan hanya jaring sosial tapi juga jaring ekonomi.
Pada kesempatan ke enam Adri U. R Sabaora selaku Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumba Tengah menyampaikan bahwa kondisi saat ini tidak jauh berbeda dengan dua kabupaten lainnya. Sumba Tengah juga termasuk zona hijau namun kami belum akan melakukan new normal secara bertahap dan ketat karena kami bertetangga langusng dengan kabupaten Sumba Timur yang saat ini sudah terdapat 8 kasus positif dan 1 orang sudah dinyatakan sembuh. Kami terus melakukan pemantauan bagi pelaku perjalanan sejauh ini terdapat 2144 orang selama 14 hari. Pelaku perjalanan kami jaring dan berikan edukasi sesuai standar protokol kesehatan. Terkait PMI sejauh ini Kabupaten Sumba Tengah terdapat 91 orang yang tercatat secara resmi dan 2 orang di antaranya telah kembali. Lebih lanjut terkait new normal Bupati sudah mengeluarkan surat edaran khusus untuk acara adat diberhentikan sementara waktu sampai keadaan ini semakin membaik. Namun terkait dengan kematian hanya diberlakukan 1 kali 24 jam harus dikuburkan.
Terkait dengan social safety nett sudah disalurkan bersamaan dengan bantuan dari Provinsi NTT kepada seluruh masyarakat yang sudah terdata di 65 desa. Bersamaan dengan yang disampaikan oleh Dedy Saba Ora terkait social safety nett secara administrasi bagi para popolele maupun ojek dll tidak termasuk namun karena mereka memberi kontribusi besar bagi roda perekonomian pemerintah memberikan stimulus bagi mereka. Selain itu pemerintah Sumba Tengah juga memberikan bantuan kepada mahasiswa yang berada di luar Sumba. Walaupun tidak masuk safety nett namun ini bagian dari kepedulian pemerintah kepada mereka.
Oleh : Eliaser wolla wunga