Penanganan Covid-19, Tuasikal Bakal Keluarkan Peraturan Bupati

  • Whatsapp

Masohi. BeritaLima.Com
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah corona virus dasease Tahun 2019 (Covid-19), di wilayah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH, berencana bakal mengeluarkan Paraturan Bupati (Perbup) Malteng, tentang penanganan dan pencegahan Covid-19 di Malteng agar berjalan efektif dan membuakan hasil yang maksimal sesuai yang diharapkan pemerintah dan masyarakat.

“Saya berencana mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penanganan dan pencegahan Covid-19 di Malteng. Ini sebagai panyung hukum dalam penanganan, sebab berbagai upaya sudah dilakukan namun kesadaran masyarakat masih rendah terhadap masalah Covid-19. ” Hal ini disampaikan Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH. Kepada wartawan usai mengikuti kegiatan Musrembang Provinsi Maluku melalui Video Telekonfrensi, (14/4/2) di Baeleo Soekarno Masohi.

Nantinya dengan dikeluarkannya Perbup Malteng kata Tuasikal, akan memberikan rasa kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnnya menjaga diri dari virus Covid-19 dan bahayanya bagi masyarakat banyak. Sebab, sejak Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 (TGTPP) Pemkab Malteng terbentuk. Berbagai upaya telah dilakukan, baik dari kegiatan sosialisasi bahaya Covid-19, hingga penyemprotan disinfektan sampai pengukuran suhu tubuh dan penanganan isolasi mandiri sampai disediakan ruang karantina oleh Pemkab Malteng termasuk disetiap Pemerintah Negeri.

“Meski demikian, belum ada kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid-19, mereka yang datang dari wilayah zona merah, masuk secara sembunyi-sembunyi dan berkumpul dengan warga. Harusnya ada kesadaran untuk karantina diri pada lokasi yang disediakan termasuk karantina yang ada disetiap negeri,” ujarnya.
Berbagai upaya dilakukan namun lanjut Tuasikal, jika kesadaran masyarakat tidak ada maka berbagai upaya akan sia-sia. Dan tindakan keras apapun yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar, nantinya dibilang kita melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), itu yang kita hindari.

“Penanganan Covid-19,terpenting ada kesedaran masyarakat, tidak taat berarti ikut menyebarkan penyakit.Tindakan tegas sangat sulis, nanti kita dikenakan HAM, sekarang kita kerjasama dengan pihak Polres Malteng dan TNI, jika ada yang melanggar bisa dikenakan pasal pidana sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Ditambahkannya, karena Kota Ambon sudah termasuk daerah zona mera penyebaran Covid-19, maka kita akan mengambil langka untuk setiap orang yang datang dari Ambon untuk tetap dikarntina selama 14 hari. “Karena Kota Ambon termasuk zona mera, sementara masih kita pikirkan apakah merekah yang datang dari Ambon ikut juga dikarantina selama 14 hari atau tidak, ” tandasnya. (MT01)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait