Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia Belum Maksimal 

  • Whatsapp
Penanganan kasus kekerasan seksual belum maksimal (foto: humas Polri)

Jakarta, beritalima.com|– Banyaknya kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat belum dapat tertangani secara maksimal. Padahal kesadaran masyarakat untuk melapor mulai tumbuh.

Hal ini dibahas dalam diskusi Indonesia Opinion Festival (IOF) 2024 di Kantin Demokrasi, Kompleks Parlemen, Jakarta (30/12), menghadirkan para pakar mengulas langkah konkret memperkuat perlindungan perempuan dan membangun sistem lebih responsif.

Evandri Pantouw, Direktur Indexalaw-Lexicon, menyoroti tantangan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan dua tahun lalu. Menurutnya, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi hambatan besar, seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan minimnya fasilitas layanan terpadu di daerah.

“Bayangkan satu kantor hanya memiliki dua orang yang menangani dua kasus sekaligus dalam satu hari. Ini belum termasuk proses administrasi yang memakan waktu dan tenaga,” kritik Evandri.

Ia juga menyinggung kesenjangan regulasi antara kementerian yang belum terintegrasi dengan baik. “Beberapa kementerian masih menggunakan aturan lama yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Ini menjadi tantangan serius dalam memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual,” tambahnya.

Sementara Olivia C. Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan memaparkan tren kekerasan berbasis gender online yang terus meningkat drastis setiap tahunnya.

“Teknologi adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memudahkan akses informasi dan pelaporan. Namun di sisi lain, rendahnya literasi digital membuat banyak individu rentan menjadi korban eksploitasi,” ucap Olivia.

Ia menjelaskan Komnas Perempuan telah memantau implementasi UU TPKS sesuai dalam Pasal 83 Ayat 4. Namun, sejumlah peraturan turunan belum rampung, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP), masih menjadi kendala dalam memperkuat sistem perlindungan korban.

Diskusi ini menekankan sinergi multipihak, baik antara DPR RI, kementerian terkait, dan lembaga lainnya untuk mempercepat pengesahan aturan turunan tersebut. Dukungan kebijakan yang lebih terpadu diharapkan mampu membangun sistem perlindungan perempuan yang lebih sensitif terhadap korban dan responsif terhadap kasus kekerasan seksual.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait