SURABAYA – beritalima.com, Kuasa Hukum Vanessa Angel yakni Rahmat Santoso mengaku kecewa dengan ditolaknya penangguhan penahanan yang diajukan ke penyidik Polda Jatim. Namun, Rahmat menyerahkan hal tersebut ke penyidik.
“Ya mau bagaimana lagi, yang penting berkasnya dipercepat saja supaya segera di sidangkan,” ujarnya, Jumat (22/2/2019).
Masih menurut Rahmat, perkara yang dijeratkan terhadap Vanessa Angel bukanlah perkara yang sulit proses penyidikannya jadi tidak ada alasan bagi penyidik untuk lambat menyelesaikan penyidikan.
“Jadi saya berharap segeralah dipercepat penyidikannya,” ujarnya.
Perlu diketahui, Penyidik Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim memperpanjang penahanan terhadap artis film televisi (FTV) Vanessa Angel selama 40 hari ke depan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, S.I.K dalam konferensi pers dengan awak media di ruang Humas Polda Jatim, Jumat (22/2/2019).
Barung menambahkan, penahanan terhadap Vanessa Angel sudah berlangsung 20 hari dan penyidik sudah mengajukan permohonan perpanjangan penahan kepada Kejaksaan selama 40 hari ke depan.
“Hal ini diperlukan untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara VA baik kekurangan secara formil ataupun secara materiil sesuai petunjuk Jaksa. Minggu depan diharapkan sudah mendapat petunjuk dari jaksa kekurangan berkas dimaksud dan diharapkan segera bisa dilengkapi,” ujar Barung.
Mengenai penangguhan penahanan terhadap Vanessa yang telah disampaikan oleh penasihat hukumnya kepada penyidik, hingga saat ini masih dikaji dan belum dikabulkan, terbukti Vanessa hingga saat ini masih berada dalam Rutan Polda Jatim.
Terkait dengan para pengguna jasa prostitusi Vanessa, Polda Jatim tetap berpedoman pada regulasi yang ada yaitu selama tidak ada regulasi yang mengatur terhadap pengguna jasa prostitusi maka petugas tidak bisa menindaklanjuti.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena memposting foto dan juga chatt fullgar dalam grup Whatsaap dengan mucikari. (Han)